Berita Kilang Pertamina Plaju
Upaya Bersama Multi Stakeholder Lindungi Belida dan Ikan Lokal Sumsel dari Ancaman Kepunahan
Populasi ikan lokal di Sumatera Selatan terus menghadapi ancaman kepunahan yang serius akibat degradasi habitat, penangkapan berlebihan
Pemanfaatan limbah ini menunjukkan bahwa limbah industri dapat memiliki manfaat baru ketika diolah secara kreatif.
Dengan adanya sinergi antara pemanfaatan limbah untuk optimalisasi kawasan perikanan ini diharapkan menjadi model berkelanjutan yang dapat diterapkan di berbagai wilayah lain di Indonesia.
Pemanfaatan limbah palet turut memperpanjang nilai dari bahan bekas yang sebelumnya langsung dibuang sekarang dimanfaatkan sehingga lifetimenya lebih lama, dan menjadi wujud dukungan perusahaan terhadap tujuan kedua belas SDGs.
Yakni memastikan pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan secara global, dengan fokus pada efisiensi sumber daya, pengurangan limbah, dan promosi praktik-produksi yang ramah lingkungan.
*Dorong Kebijakan*
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banyuasin Dr. Ir. Septi Fitri, M.M. turut mengapresiasi partisipasi Kilang Pertamina Plaju dalam upaya mendukung berkembangnya sektor perikanan di Banyuasin.
Guna mendukung upaya pelestarian dari masyarakat perikanan di Banyuasin, Kilang Pertamina Plaju mengadvokasi Dinas Perikanan Banyuasin agar mengeluarkan Keputusan tentang pelarangan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan serta pelestarian ikan Belida, yang kemudian berhasil terbit dan tertuang dalam SK Nomor 72/KPTS/DISKAN/2024.
Dalam SK itu, Pemkab Banyuasin menetapkan bahwa penggunaan alat penangkap ikan yang tidak ramah lingkungan meliputi jaring tarik yang terdiri atas dogol, pair seine, cantrang dan lampara dasar.
Kemudian juga dilarang menggunakan jaring hela yang terdiri dari pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, pukat hela pertengahan dua kapal, pukat ikan dan pukat harimau.
Selain itu, nelayan juga dilarang menggunakan jaring insan yang terdiri atas perangkap ikan peloncat; dan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, racun, listrik, alat dan/atau cara yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, atau bangunan yang dapat merugikan dan membahayakan kelestarian lingkungan.
“Iya, kalau ikan belida sekarang kan sudah kita larang, dan sudah ada aturannya tidak boleh diperjualbelikan. Nah, mudah-mudahan nanti ke depan kalau program yang diinisiasi oleh Pertamina ini nantinya berhasil, mungkin nanti bisa diturunkan status kelangkaannya dan bisa kita kembali manfaatkan kalau sudah tidak dilarang,” kata Septi.
*Cabut Status Kelangkaan Putak*
Upaya Riset terbaru yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang didukung penuh oleh Kilang Pertamina Plaju menemukan bahwa ikan putak (Notopterus notopterus) di Sumatera Selatan melimpah lebih dari yang diperkirakan.
Temuan ini memicu wacana perubahan status perlindungan ikan putak, yang selama ini memiliki nama lokal ‘Belida Jawa’, dari "spesies dilindungi penuh" menjadi "perlindungan terbatas," sesuai usulan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Direktorat Konservasi Ekosistem & Biota Perairan (KEBP).
Riset ini bertujuan untuk menindaklanjuti survei ikan putak di alam guna mengevaluasi status perlindungan ikan tersebut, yang selama ini dianggap langka berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1 Tahun 2021.
Raih Apresiasi Polri, Kilang Pertamina Plaju Punya Sistem Pengamanan Berkelas Nasional |
![]() |
---|
Kilang Pertamina Plaju Gelar Leader’s Talk, Safety & Keandalan Operasi Jadi Kunci Efisiensi Keuangan |
![]() |
---|
Kilang Pertamina Plaju Perkuat Sistem Pengamanan dan Operasional Kilang |
![]() |
---|
Kenalkan Migas Sejak Dini, Perwira Pertamina Plaju Edukasi Siswa Lewat PEN 8.0 |
![]() |
---|
Kilang Pertamina Plaju Optimis Tuntaskan Produksi 9,7 Juta Barel Gasoil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.