Breaking News

Siswi SMP di Lubuklinggau Korban TPPO

Modus Pelaku TPPO Jual Siswi SMP Lubuklinggau Rp 1 Juta, Korban Dilarang Pulang Jika tak Dapat Uang

Pelakunya Indah Ayu Lestari (26 Tahun) warga Gang Gong Mas 5 RT  01 Kelurahan Belalau I Kecamatan  Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
IAL, pelaku TPPO Siswi SMP di Lubuklinggau saat diamankan polisi, Minggu (3/11/2024). 

Akhirnya pihak keluarga melalukan pencarian kepada korban, setelah dua hari pencarian kemudian korban ditemukan berada di salah satu hotel di Kota Lubuklinggau.

"Saat kami tanya korban mengaku setelah pulang nonton diajak pelaku lL ke sebuah hotel, karena masih polos korban ini nurut, lalu adik kami itu ditinggal dalam kamar sendirian," ujarnya.

Ketika didalam kamar sendirian itu tiba-tiba datang seorang pria (dewasa), karena ketakutan korban hanya bisa pasrah.

"Saat dalam itu masuklah om-om itu," ungkapnya dengan SN dengan nada kesal.

Setelah mendengar cerita korban pihak keluarga tidak terima, mereka langsung melaporkan peristiwa keji itu ke Polres Lubuklinggau.

"Sekarang pelaku sudah ditangkap di Polres Lubuklinggau, harapannya pelaku dihukum berat pak, karena sudah jual adik kami," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan didampingi Kanit PPA, Aiptu Dibya mengatakan setelah mendapat laporan anggota Reskrim langsung melakukan penangkapan.

"Pelaku sudah kita tangkap dan sudah ditahan di Polres Lubuklinggau, saat ini perkara ini tengah dalam penyelidikan," ujarnya.  

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved