Siswi SMP di Lubuklinggau Korban TPPO

Modus Pelaku TPPO Jual Siswi SMP Lubuklinggau Rp 1 Juta, Korban Dilarang Pulang Jika tak Dapat Uang

Pelakunya Indah Ayu Lestari (26 Tahun) warga Gang Gong Mas 5 RT  01 Kelurahan Belalau I Kecamatan  Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
IAL, pelaku TPPO Siswi SMP di Lubuklinggau saat diamankan polisi, Minggu (3/11/2024). 

Setelah itu team langsung menuju ke Gg. Gong Mas 5 Rt. 01 Kelurahan Belalau I Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau, dengan tujuan untuk  melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.

"Guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka, dengan pertimbangan dimungkinkan pelaku melarikan diri," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) (2) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO jo 76 huruf  (I) jo 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo  pasal 76 huruf (F) jo pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP.

"Akibat perbuatannya pelaku terancam pidana kurungan minimal 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," ujarnya. 

Dijual Rp 1 Juta

Peristiwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut menimpa Bunga (bukan nama sebenarnya), ketika mereka usai menonton konser Andika Kangen Band pada Sabtu 19 Oktober 2024 lalu.

Modusnya, sepulang nonton korban yang masih polos itu diajak ke hotel oleh pelaku, kemudian didalam kamar hotel korban ditinggal sendirian.

"Pengakuan pelaku kepada kami (keluarga) adik kami itu dijual Rp. 1 juta, tapi uangnya habis untuk bayar hotel dan makan," kata SN kakak korban pada wartawan , Minggu (3/11/2024).

Sementara, pasca peristiwa ini terjadi adiknya tersebut trauma dan malu bertemu dengan keluarga serta teman-temannya.

"Sedangkan untuk pelaku, kemarin sudah dalam sel penjara, setelah ditangkap Polisi Polres Lubuklinggau," ujarnya.

SN menceritakan peristiwa kelam menimpa adiknya itu bermula saat diajak pelaku IL untuk menonton konser Kangen Band di Taman Olahraga Megang (TOM).

"Kami tidak menaruh curiga kepada pelaku karena mereka berteman kejadian itu berawal ketika adik saya diajak nonton konser Babang Tampan," ujarnya.

Kemudian, setelah menonton konser tersebut korban tidak pulang ke rumahnya.

Karena khawatir pihak keluarga melakukan pencarian dan mendatangi rumah pelaku di wilayah Belalau Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

"Saat bertemu dengan pelaku, pelaku ini mengatakan tidak tahu kemana adiknya pergi, pelaku mengaku selesai nonton konser, mereka berpisah," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved