Siswi SMP di Lubuklinggau Korban TPPO
Modus Pelaku TPPO Jual Siswi SMP Lubuklinggau Rp 1 Juta, Korban Dilarang Pulang Jika tak Dapat Uang
Pelakunya Indah Ayu Lestari (26 Tahun) warga Gang Gong Mas 5 RT 01 Kelurahan Belalau I Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU- Tim Macan Polres Lubuklinggau menangkap seorang wanita terduga muncikari dalam operasi pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Lubuklinggau Sumsel dengan korban seorang pelajar SMP berusia 14 tahun.
Pelakunya IAL (26 Tahun) warga Gang Gong Mas 5 RT 01 Kelurahan Belalau I Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau.
Akibat perbuatannya kini IAL sudah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatan.
Dalam menjalankan aksinya pelaku Indah membujuk dan mengancam korban agar mau dijual, pelaku menyakinkan korban tidak boleh pulang apabila tidak mendapatkan uang.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Booby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan menyampaikan peristiwa bermula peristiwa perdagangan orang atau mucikari tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 Wib.
Cerita bermula saat korban bersama tersangka dengan anaknya (7 tahun) serta adiknya Tara menuju WE hotel Lubuklinggau untuk check-in, pada pukul 21.00 Wib.
"Kemudian mereka keluar dari kamar, setibanya di lift korban mendengar ucapan tersangka kepada laki-laki bernama Taufik bahwa tersangka menawarkan korban kepada Taufik," ujar Hendrawan pada wartawan, Senin (4/11/2024).
Kemudian keesokan harinya tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 Wib adiknya Tara dan anak tersangka (7 tahun) pulang kerumah dan dikamar tinggal korban dan tersangka lagi.
"Sekira pukul 12.00 Wib ada seseorang laki-laki yang usianya kurang lebih 50 tahun mengetuk pintu kamar dan di buka oleh tersangka, saat laki-laki itu masuk kedalam kamar, tersangka langsung pergi meninggalkan korban," bebernya.
Selanjutnya, laki-laki tersebut menutup pintu kamar, kemudian setelah pintu tertutup laki-laki tersebut mendekati korban dan membuka baju korban akan tetapi korban ketakutan dengan perkataan kepada tersangka kalau korban tidak dapat uang korban tidak bisa pulang kerumah.
"Setelah melakukan aksinya laki-laki tersebut memberikan uang sebesar Rp. 700 ribu dan setelah memberi uang tersebut lelaki itu pergi meninggalkan korban sendirian," ujarnya.
Saat laki-laki tersebut keluar, tersangka langsung masuk kekamar dan bertanya kepada korban "Mana Uangnya dan korban langsung memberi tersangka uang sebesar Rp. 300 ribu.
Namun tersangka meminta tambah dan maunya tersangka uang sebesar Rp. 400 (empat ratus ribu rupiah) dan korban memberi yang tersebut, kemudian korban dan tersangka beristirahat di dalam kamar tersebut.
"Korban tidak bisa pulang karena takut tersangka marah kepada korban," ujarnya.
Setelah menerima laporan sehubungan dengan terjadinya kasus TPPO atau mucikari tersebut lalu kemudian pada tanggal 30 Oktober 2024, selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan.
Setelah itu team langsung menuju ke Gg. Gong Mas 5 Rt. 01 Kelurahan Belalau I Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau, dengan tujuan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka, dengan pertimbangan dimungkinkan pelaku melarikan diri," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) (2) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO jo 76 huruf (I) jo 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 huruf (F) jo pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP.
"Akibat perbuatannya pelaku terancam pidana kurungan minimal 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," ujarnya.
Dijual Rp 1 Juta
Peristiwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut menimpa Bunga (bukan nama sebenarnya), ketika mereka usai menonton konser Andika Kangen Band pada Sabtu 19 Oktober 2024 lalu.
Modusnya, sepulang nonton korban yang masih polos itu diajak ke hotel oleh pelaku, kemudian didalam kamar hotel korban ditinggal sendirian.
"Pengakuan pelaku kepada kami (keluarga) adik kami itu dijual Rp. 1 juta, tapi uangnya habis untuk bayar hotel dan makan," kata SN kakak korban pada wartawan , Minggu (3/11/2024).
Sementara, pasca peristiwa ini terjadi adiknya tersebut trauma dan malu bertemu dengan keluarga serta teman-temannya.
"Sedangkan untuk pelaku, kemarin sudah dalam sel penjara, setelah ditangkap Polisi Polres Lubuklinggau," ujarnya.
SN menceritakan peristiwa kelam menimpa adiknya itu bermula saat diajak pelaku IL untuk menonton konser Kangen Band di Taman Olahraga Megang (TOM).
"Kami tidak menaruh curiga kepada pelaku karena mereka berteman kejadian itu berawal ketika adik saya diajak nonton konser Babang Tampan," ujarnya.
Kemudian, setelah menonton konser tersebut korban tidak pulang ke rumahnya.
Karena khawatir pihak keluarga melakukan pencarian dan mendatangi rumah pelaku di wilayah Belalau Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
"Saat bertemu dengan pelaku, pelaku ini mengatakan tidak tahu kemana adiknya pergi, pelaku mengaku selesai nonton konser, mereka berpisah," ungkapnya.
Akhirnya pihak keluarga melalukan pencarian kepada korban, setelah dua hari pencarian kemudian korban ditemukan berada di salah satu hotel di Kota Lubuklinggau.
"Saat kami tanya korban mengaku setelah pulang nonton diajak pelaku lL ke sebuah hotel, karena masih polos korban ini nurut, lalu adik kami itu ditinggal dalam kamar sendirian," ujarnya.
Ketika didalam kamar sendirian itu tiba-tiba datang seorang pria (dewasa), karena ketakutan korban hanya bisa pasrah.
"Saat dalam itu masuklah om-om itu," ungkapnya dengan SN dengan nada kesal.
Setelah mendengar cerita korban pihak keluarga tidak terima, mereka langsung melaporkan peristiwa keji itu ke Polres Lubuklinggau.
"Sekarang pelaku sudah ditangkap di Polres Lubuklinggau, harapannya pelaku dihukum berat pak, karena sudah jual adik kami," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan didampingi Kanit PPA, Aiptu Dibya mengatakan setelah mendapat laporan anggota Reskrim langsung melakukan penangkapan.
"Pelaku sudah kita tangkap dan sudah ditahan di Polres Lubuklinggau, saat ini perkara ini tengah dalam penyelidikan," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.