Pilgub Sumsel 2024

Akui Bertemu Salah Satu Cagub Sumsel hingga Dilaporkan HDCU ke Bawaslu, Kadinsos : Cuma Silahturahmi

Pengakuan Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Mirwansyah setelah turut dilaporkan oleh tim hukum Herman Deru-Cik Ujang

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com / Odi Aria Saputra
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumsel, Mirwansyah dilaporkan oleh Tim hukum HDCU ke Bawaslu Sumsel terkait dugaan netralitas ASN di Pilgub Sumsel 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -  Pengakuan Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Mirwansyah setelah turut dilaporkan oleh tim hukum Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) ke Bawaslu Sumsel

Tim hukum HDCU melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemprov Sumsel. 

Buntut dari dugaan ketidanetralan itu, tim hukum HDCU membawa kasus tersebut ke Bawaslu Sumsel

“Kami datang untuk melaporkan pelanggaran terkait pasal 70 ayat 1 pada UU Nomor 1 Tahun 2015 dan PP 189 Tahun 2015, yang jelas melarang keterlibatan ASN pejabat BUMD, hingga kepala desa atau lurah dalam kampanye politik,” kata tim hukum HDCU Muhammad Widad, Jumat (1/11/2024). 

Adapun pihak yang dilaporkan itu terdiri dari staf di Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Sosial hingga Komisaris BUMD PT SEG. 

Baca juga: HDCU Laporkan Kadis Hingga Komisaris BUMD, Terkait Netralitas di Pilgub ke Bawaslu Sumsel

Kepala Dinas Sosial Sumsel Mirwansyah yang dikonfirmasi, tak menampik jika dirinya bertemu dengan salah satu calon Gubernur Sumsel berdasarkan foto yang beredar di media sosial, dan hanya silahturahmi. 

"Hanya sekedar pertemuan biasa dan sekedar silahturahmi," kata dia singkat. 

Sementara Itu komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumatera Selatan, Ahmad Nafi, menyampaikan bahwa hingga hari ini Bawaslu Sumsel telah menerima total 25 laporan terkait dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah di wilayah Sumatera Selatan. 

Dari jumlah tersebut, 20 laporan berkaitan dengan pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota, sementara empat laporan terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel. 
Selain itu, terdapat satu temuan yang berasal dari pengawasan aktif Bawaslu Sumsel mengenai dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN).

“Laporan ini melibatkan berbagai pelanggaran, termasuk kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh beberapa kandidat bupati dan wakil bupati di Sumsel. Ada juga dugaan tindak pidana pemilihan yang melibatkan calon gubernur maupun wakil gubernur di provinsi ini,” ujar Ahmad Nafi.

Saat ini, Bawaslu Sumsel tengah memproses laporan-laporan tersebut untuk menentukan apakah memenuhi syarat materiil dan formil. Proses ini meliputi klarifikasi dan pembuktian. 

Jika laporan terbukti memenuhi unsur pidana, kasus akan dibawa ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumsel.

Beberapa laporan telah diregistrasi dan masuk tahap pembahasan di sentra Gakkumdu, meski ada juga yang tidak memenuhi syarat, baik dari segi saksi maupun bukti pendukung, sehingga prosesnya dihentikan. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved