Pilgub Sumsel 2024

HDCU Laporkan Kadis Hingga Komisaris BUMD, Terkait Netralitas di Pilgub ke Bawaslu Sumsel

Terbaru, tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan nomor urut 1 Herman Deru dan Cik Ujang (HDCU)

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Arief Basuki
Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan nomor urut 1 Herman Deru dan Cik Ujang (HDCU), yang diwakili Muhammad Widad SH, MH mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Jumat (1/11/2024). 

SRIPOKU. COM, PALEMBANG --Tensi pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), semakin memanas jelang masa pencoblosan 27 November mendatang. 

Terbaru, tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan nomor urut 1 Herman Deru dan Cik Ujang (HDCU), yang diwakili Muhammad Widad SH, MH  mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Jumat (1/11/2024).

Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan dugaan pelanggaran, yang dilakukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel nomor urut 3 terkait dengan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam kegiatan kampanye di Pilgub Sumsel. 

“Kami datang untuk melaporkan pelanggaran terkait pasal 70 ayat 1 pada UU Nomor 1 Tahun 2015 dan PP 189 Tahun 2015, yang jelas melarang keterlibatan ASN pejabat BUMD, hingga kepala desa atau lurah dalam kampanye politik,” kata Muhammad Widad.

Laporan ini menyebut adanya keterlibatan beberapa ASN, yang diduga mendukung paslon nomor urut 3, termasuk di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Staff Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Sosial dan Komisaris BUMD PT SEG. 

Muhammad Widad menjelaskan bahwa laporan telah diterima oleh staf Bawaslu Sumsel, untuk kemudian dikaji lebih lanjut. 

“Kami akan menunggu hasil konfirmasi Bawaslu terkait laporan ini. Jika terbukti, maka ini akan menjadi tindakan yang ke-5 atau ke-6 kalinya terkait dugaan pelanggaran serupa,” jelasnya.

Selain dugaan keterlibatan ASN laporan ini juga menyebut adanya dugaan pelanggaran berupa pembagian hadiah atau janji yang melampaui ketentuan kampanye yang berlaku.

Bawaslu Sumsel akan mengkaji laporan tersebut dan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara Itu komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumatera Selatan, Ahmad Nafi, menyampaikan bahwa hingga hari ini Bawaslu Sumsel telah menerima total 25 laporan terkait dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah di wilayah Sumatera Selatan. 

Dari jumlah tersebut, 20 laporan berkaitan dengan pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota, sementara empat laporan terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel.

Selain itu, terdapat satu temuan yang berasal dari pengawasan aktif Bawaslu Sumsel mengenai dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN).

“Laporan ini melibatkan berbagai pelanggaran, termasuk kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh beberapa kandidat bupati dan wakil bupati di Sumsel. Ada juga dugaan tindak pidana pemilihan yang melibatkan calon gubernur maupun wakil gubernur di provinsi ini,” ujar Ahmad Nafi.

Saat ini, Bawaslu Sumsel tengah memproses laporan-laporan tersebut untuk menentukan apakah memenuhi syarat materiil dan formil. Proses ini meliputi klarifikasi dan pembuktian.

 Jika laporan terbukti memenuhi unsur pidana, kasus akan dibawa ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumsel.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved