Pilkada Muba 2024

Kajari Muba Ingatkan Netralitas ASN dan Pemerintah Desa Jelang Pilkada Muba 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady SH MH mengimbau ASN dan Pemerintah Desa

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Fajeri Ramadhoni
Kajari Muba Roy Riady SH MH ketika melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Bawaslu Muba, Selasa (29/10/2024) 

SRIPOKU.COM, SEKAYU --  Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady SH MH mengimbau ASN dan Pemerintah Desa untuk menjaga netralitas menjelang Pilkada Muba 2024

Hal tersebut disampaikan Kajari Muba saat melakukan penandatanganan kesepakatan bersama di Meeting Room Hotel Grand Ranggonang, Sekayu, Selasa (29/10/2024) bersama  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muba.

Kajari Muba Roy Riady SH MH menegaskan bahwa ASN merupakan perpanjangan tangan pemerintah yang harus melayani masyarakat tanpa memihak.

Ia menekankan bahwa netralitas ASN sangat penting untuk memastikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

"ASN harus berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis agar pemilu dapat berjalan dengan adil dan transparan. Begitu juga Pemerintah Desa yang secara langsung hadir di tengah masyarakat, sehingga harus menjaga netralitas,"kata Roy.

Ia menjelaskan beberapa poin penting terkait tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk penegakan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

"Peran kejaksaan dalam menjamin tegaknya hukum, menyelamatkan kekayaan negara, dan melindungi kepentingan umum. Bantuan hukum dapat diberikan baik dalam maupun di luar persidangan, seperti saat instansi pemerintah menghadapi gugatan perdata atau dalam penagihan tunggakan pajak," jelasnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Beri Pirmasa SPd MPd juga mengingatkan para camat, kepala desa, dan seluruh ASN tentang pentingnya menjaga netralitas. 

"Tujuan utama dari penandatanganan ini adalah untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemilihan, serta mendorong kolaborasi antar lembaga untuk mencegah pelanggaran," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved