Berita Sandra Dewi dan Harvey Moeis
Bos RBT Sebut Harvey Moeis Terima Uang Rp50 Juta- Rp100 Juta per Bulan, Ini Peran Suami Sandra Dewi
Pengakuan pihak PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta yang mengungkap Harvey Moeis setiap bulan menerima uang Rp50 juta hingga Rp100 juta.
SRIPOKU.COM - Berikut pengakuan pihak PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta yang mengungkap Harvey Moeis setiap bulan menerima uang Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Lebih jauh, ia menyebut uang tersebut diberikan karena telah membantu perusahaannya menjalin kerjasama penyewaan smelter dengan PT Timah Tbk.
Seperti diketahui Harvey Moeis suami aktris Sandra Dewi adalah orang yang menjembatani kerjasama PT RBT dan PT Timah Tbk.
Harvey Moeis beberapa kali ikut rapat dengan PT Timah dan sejumlah perusahaan smelter swasta.
Alhasil, selain PT RBT ada empat perusahaan smelter timah lain yang ikut kerjasama serupa antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.
Para petinggi lima perusahaan tersebut termasuk Suparta dan Harvey Moeis kini jadi terdakwa perkara korupsi tata niaga timah merugikan negara Rp 300 triliun.

Baca juga: Tolak Tas Branded dari Harvey Moeis, Sandra Dewi Akhirnya Ungkap Hadiah Ini dari Suami Setiap Tahun
Awal mula munculnya angka yang imbalan untuk Harvey Moeis ketika Suparta dihadirkan sebagai saksi sidang untuk terdakwa General Manager (GM) PT Tinindo Internusa Rosalina, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan dan Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto.
Sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga timah ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10/2024).
Saat sidang, Ketua Majelis Eko Aryanto bertanya pada Suparta perihal kehadiran Harvey dalam beberapa kali rapat dengan PT Timah dan sejumlah perusahaan smelter swasta.
"Yang jelas, waktu itu Harvey Moeis hadirnya saudara tahu gak? Atau saudara yang perintahkan?," tanya Hakim.
Suparta menuturkan, kehadiran Harvey Moeis kala itu untuk menghadiri pembahasan penurunan harga sewa dengan PT Timah.
Adapun saat itu Harvey diminta oleh Suparta untuk mendampingi Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.
"Untuk penurunan harga, saya minta dia mendampingi pak Reza," ucap Suparta.
Setelah itu Hakim pun penasaran apakah dalam perannya itu Harvey Moeis mendapat imbalan atau tidak setiap bekerja.
Sebab, dalam kerja sama ini, baik Reza maupun istri Suparta yakni Anggraeni mendapat gaji dari PT RBT.
"Tapi untuk saksi Harvey Moeis dapat apa dari RBT, sedangkan (Harvey) sering datang (rapat) pak, malah ngalahin Direktur utamanya, kenyataannya gitu kan pak?, " cecar Hakim.
"Ya, Yang Mulia," jawab Suparta.
"Makanya, masak gratisan pak?," tanya Hakim lagi.
"Ya saya ada kasih setiap bulan berkisar gak nentu antara Rp 50 sampai Rp 100 juta Yang Mulia," pungkas Suparta.
Uang CSR Ratusan Miliar Ludes

Baca juga: Jerit Tangis Sandra Dewi Saat Anak Tanya Harvey Moeis, Terpaksa Bohong Ungkap Keberadaan sang Suami
Uang ratusan miliar yang dihimpun suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dari empat perusahaan smelter timah habis.
Sejatinya uang yang ditransfer melalui money changer PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim itu untuk dana Corporate Social Responsiblity (CSR).
Tapi ternyata pengumpulan dana CSR dari perusahaan smelter hanya akal-akalan belaka.
Saat ditanya jaksa penuntut umum, Harvey Moeis mengungkap uang yang dikumpulkan dari 4 perusahaan smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah itu sudah habis untuk membeli peralatan Covid-19.
Empat perusahaan smelter yang menyetor uang pengamanan yang disamarkan dalam bentuk dana CSR tersebut yakni, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.
Hal tersebut diungkapkan Harvey Moeis diperiksa sebagai saksi dalam sidang korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10/2024).
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini General Manager (GM) PT Tinindo Internusa Rosalina, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan, dan Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto.
Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Harvey soal pengiriman dana CSR melalui money changer PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim.
"Ada tidak menyarankan kepada pihak smelter agar menukarkan valas ke PT Quantum?" tanya Jaksa.
Harvey Moeis berdalih tidak pernah menyarankan para petinggi smelter swasta untuk mengirimkan dana CSR ke money changer tertentu.
Akan tetapi, saat itu Harvey Moeis punya rekomendasi money changer milik temannya yang memiliki rate atau harga tukar yang cukup bagus.
Adapun teman Harvey Moeis yang dimaksud saat itu adalah Helena Lim.
"Tidak pernah Yang Mulia, yang saya lakukan adalah ketika ada salah satu smelter yang ingin menukar, menanyakan ke saya, ada enggak money changer yang direkomendasikan, saya bilang kalau mau pakai kawan saya rate-nya bagus. Itu saja," kata Harvey Moeis.
"Siapa kawan anda?" tanya Jaksa.
"Ibu Helena," ucap Harvey Moeis.
Harvey Moeis mengatakan dana CSR itu ia kelola seorang diri dimana uang disimpan di brankas rumahnya.
Mendengar pernyataan itu Jaksa pun heran kenapa uang sebanyak itu bukannya disimpan di bank tapi malah disimpan di rumah.
"Kenapa tidak disimpan di bank? itu kan jumlahnya banyak?" tanya Jaksa.
"Soalnya kan USD cash, jadi saya taruh di brankas masih muat Yang Mulia," kata Harvey
"iya, kenapa enggak disimpan di bank?" ucap Jaksa.
"Kalau di bank nanti terkait-kait dengan saya, sedangkan itu kan dana bukan punya saya," jawab Harvey Moeis.
Harvey juga menjelaskan para petinggi smelter tidak keberatan uang-uang tersebut disimpan di brankas pribadinya.
Selain itu, pihak smelter kata Harvey juga tidak pernah menanyakan di mana dana pengamanan berdalih CSR itu disimpan usai diberikan.
"Tidak ada permintaan seperti itu," kata Harvey.
"Dan mereka mau saja ya?" tanya Jaksa.
Para petinggi perusahaan swasta kata dia telah bersepakat untuk menyisihkan uang dari hasil kerja sama penyewaan smelter dengan PT Timah untuk keperluan CSR.
Akan tetapi setoran dana itu sempat tersendat lantaran PT Timah telat membayarkan biaya sewa kepada para petinggi smelter.
"Mereka ketika memang ada dana lebih yang bisa dicadangkan untuk ikut partisipasi, semuanya ikut berpartisipasi tapi pada penerapannya pada faktanya, yang saya dapatkan adalah PT Timah bayarnya telat bisa sampai 6 bulan, harga turun terus sampai 2.500 setelah itu Covid. Jadi mimpi yang kita targetkan tidak bisa tercapai," ujar Harvey Moies.
Pertanyaan Jaksa tak berhenti di situ, kemudian penuntut umum pun bertanya soal penggunaan dana CSR itu oleh Harvey Moeis.
Kemudian pernyataan mengejutkan keluar dari suami artis Sandra Dewi tersebut.
Awalnya ia menjelaskan uang-uang itu diniatkan untuk melakukan reklamasi berkelanjutan setelah dilakukan proses penambangan bijih timah.
Akan tetapi niat itu urung dilakukan karena ada pandemi Covid-19.
Hal yang lebih mengejutkan Harvey Moeis menjelaskan uang tersebut telah habis.
"Uangnya saya tidak ada catatan pastinya tapi yang saya tahu pasti uang itu habis ketika Covid-19, sebetulnya saya mau pakai itu seperti yang saya jelaskan tadi," ucapnya.
"Bahwa uang itu mau pakai untuk reklamasi berkelanjutan agar masalah lingkungan hidup di Bangka itu bisa terbantukan tapi karena keadaannya lebih mendesak ketika itu akhirnya saya pakai dananya untuk membeli peralatan Covid Yang Mulia," tambahnya.
Adapun terkait hal ini sebelumnya dalam dakwaan penuntut umum ada empat perusahaan smelter swasta yang mengumpulkan dana pengamanan kepada Harvey Moeis melalui Helena Lim, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.
Masing-masing menyerahkan uang pengamanan dengan nilai yang berbeda-beda.
Dari CV VIP, pemiliknya, yakni Tamron alias Aon menyerahkan Rp 122 miliar lebih kepada Harvey Moeis langsung maupun melalui Helena Lim ke money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange.
Kemudian Robert Indarto dari PT Sariwiguna Binasentosa enam kali menyerahkan uang pengamanan dalam bentuk Dolar Amerika Serikat dan Singapura.
Uang dari Robert Indarto ini ditransfer ke rekening PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim.
Berikut merupakan penyerahan uang dari Robert Indarto mewakili PT Sariwiguna Bina Sentosa kepada Helena Lim:
24 Januari 2019 transfer dana dari Bank Mandiri PT Sariwiguna Binasentosa ke rekening Bank Mandiri PT Quantum Skyline Exchange nomor rekening 168 0010 336699 sebesar Rp 2.127.000.000;
8 Februari 2019 transfer dana dari Bank Mandiri PT Sariwiguna Binasentosa ke rekening Bank Mandiri PT Quantum Skyline Exchange nomor rekening 168 0010 336699 sebesar Rp 1.401.500.000;
13 Februari 2019 transfer dana dari Bank Mandiri PT Sariwiguna Binasentosa ke rekening Bank Mandiri PT Quantum Skyline Exchange nomor rekening 168 0010 336699 sebesar Rp 1.406.500.000;
26 April 2019 transfer dana dari Bank Mandiri PT Sariwiguna Binasentosa ke rekening Bank Mandiri PT Quantum Skyline Exchange nomor rekening 168 0010 336699 sebesar Rp 209.300.000;
11 Mei 2020 transfer dana dari Bank Mandiri PT Sariwiguna Binasentosa ke rekening Bank Mandiri PT Quantum Skyline Exchange nomor rekening 168 0010 336699 sebesar Rp 500.000.000; dan
Transfer dana dari Bank Mandiri PT Sariwiguna Binasentosa ke rekening Bank Mandiri PT Quantum Skyline Exchange nomor rekening 168 0010 336699 168 0010 336699 sebesar Rp 1.106.000.000.
Selanjutnya Suwito Gunawan sebagai perwakilan PPT Stanindo Inti Perkasa menyerahkan uang pengamanan ke rekening PT Quantum Skyline Exchange sebanyak enam kali.
Tiga di antaranya, dia memerintahkan anak buah:
Penyerahan sendiri dilakukannya pada 18 Desember 2023 sebesar USD 500 ribu dan 10 Agustus 2018 sebesar Rp 1,5 miliar.
Sedangkan melalui anak buahnya, Suwito memerintahkan penyerahan uang sebanyak tiga kali sebesar Rp 500.000.000, Rp 600.000.000, dan Rp 1.000.000.000.
Kemudian dari PT Tinindo Inter Nusa melakukan setor tunai uang ke Money Changer PT Quantum Skyline Exchange melalui Bank BCA sebesar SGD 25.000 tiap kali setoran sejak 2018 sampai dengan 2020.
Berikut rinciannya:
28 Januari 2020, Rp 347.530.575;
26 Maret 2020, Rp 380.360.500;
26 Maret 2020, Rp 340.983.500;
17 Oktober 2023, Rp 115.100.000;
8 Oktober 2023, Rp 114.550.000;
18 Januari 2024,Rp 3.134.000.000;
3 Oktober 2022, Rp 105.000.000;
21 November 2022, Rp 100.100.000;
13 September 2022, Rp 106.200.000;
24 Maret 2023, Rp 43.200.000;
4 April 2023, Rp 103.800.000.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa perbedaan besaran uang pengamanan dari para perusahaan smelter ini bergantung pada banyaknya hasil tambang.
Para perusahaan smelter swasta ditarik biaya pengamanan USD 500 sampai USD 750 untuk setiap ton.
Atas perbuatannya Helena Lim didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan Harvey Moeis secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com.
Tok! Vonis Harvey Moeis Diperberat Hakim Jadi 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M |
![]() |
---|
Komisi Yudisial Bidik Hakim Ketua yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Lagi Kumpulkan Bukti |
![]() |
---|
Reaksi Kejagung RI Usai Presiden Prabowo Minta Hukuman Harvey Moeis Jadi 50 Tahun Penjara 'Filosofi' |
![]() |
---|
Klarifikasi Kepala Dinkes DKI Jakarta soal Harvey Moeis & Sandra Dewi Peserta BPJS, Penuhi Kriteria |
![]() |
---|
Sudah 4 Tahun, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Pakai BPJS Kelas 3, Terkuak Ternyata Didaftar oleh Lurah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.