Berita Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Bos RBT Sebut Harvey Moeis Terima Uang Rp50 Juta- Rp100 Juta per Bulan, Ini Peran Suami Sandra Dewi

Pengakuan pihak PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta yang mengungkap Harvey Moeis setiap bulan menerima uang Rp50 juta hingga Rp100 juta.

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta mengungkap Harvey Moeis setiap bulan menerima uang Rp50 juta hingga Rp100 juta karena telah membantu perusahaannya menjalin kerjasama penyewaan smelter dengan PT Timah Tbk. 

Para petinggi perusahaan swasta kata dia telah bersepakat untuk menyisihkan uang dari hasil kerja sama penyewaan smelter dengan PT Timah untuk keperluan CSR.

Akan tetapi setoran dana itu sempat tersendat lantaran PT Timah telat membayarkan biaya sewa kepada para petinggi smelter.

"Mereka ketika memang ada dana lebih yang bisa dicadangkan untuk ikut partisipasi, semuanya ikut berpartisipasi tapi pada penerapannya pada faktanya, yang saya dapatkan adalah PT Timah bayarnya telat bisa sampai 6 bulan, harga turun terus sampai 2.500 setelah itu Covid. Jadi mimpi yang kita targetkan tidak bisa tercapai," ujar Harvey Moies. 

Pertanyaan Jaksa tak berhenti di situ, kemudian penuntut umum pun bertanya soal penggunaan dana CSR itu oleh Harvey Moeis

Kemudian pernyataan mengejutkan keluar dari suami artis Sandra Dewi tersebut.

Awalnya ia menjelaskan uang-uang itu diniatkan untuk melakukan reklamasi berkelanjutan setelah dilakukan proses penambangan bijih timah.

Akan tetapi niat itu urung dilakukan karena ada pandemi Covid-19.

Hal yang lebih mengejutkan Harvey Moeis menjelaskan uang tersebut telah habis.

"Uangnya saya tidak ada catatan pastinya tapi yang saya tahu pasti uang itu habis ketika Covid-19, sebetulnya saya mau pakai itu seperti yang saya jelaskan tadi," ucapnya.

"Bahwa uang itu mau pakai untuk reklamasi berkelanjutan agar masalah lingkungan hidup di Bangka itu bisa terbantukan tapi karena keadaannya lebih mendesak ketika itu akhirnya saya pakai dananya untuk membeli peralatan Covid Yang Mulia," tambahnya. 

Adapun terkait hal ini sebelumnya dalam dakwaan penuntut umum ada empat perusahaan smelter swasta yang mengumpulkan dana pengamanan kepada Harvey Moeis melalui Helena Lim, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.

Masing-masing menyerahkan uang pengamanan dengan nilai yang berbeda-beda.

Dari CV VIP, pemiliknya, yakni Tamron alias Aon menyerahkan Rp 122 miliar lebih kepada Harvey Moeis langsung maupun melalui Helena Lim ke money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange.

Kemudian Robert Indarto dari PT Sariwiguna Binasentosa enam kali menyerahkan uang pengamanan dalam bentuk Dolar Amerika Serikat dan Singapura.

Uang dari Robert Indarto ini ditransfer ke rekening PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim.

Berikut merupakan penyerahan uang dari Robert Indarto mewakili PT Sariwiguna Bina Sentosa kepada Helena Lim:

24 Januari 2019 transfer dana dari Bank Mandiri PT Sariwiguna Binasentosa ke rekening Bank Mandiri PT Quantum Skyline Exchange nomor rekening 168 0010 336699 sebesar  Rp 2.127.000.000;

8 Februari 2019 transfer dana dari Bank Mandiri PT Sariwiguna Binasentosa ke rekening Bank Mandiri PT Quantum Skyline Exchange nomor rekening 168 0010 336699 sebesar  Rp 1.401.500.000;

13 Februari 2019 transfer dana dari Bank Mandiri PT Sariwiguna Binasentosa ke rekening Bank Mandiri PT Quantum Skyline Exchange nomor rekening 168 0010 336699 sebesar  Rp 1.406.500.000;

26 April 2019 transfer dana dari Bank Mandiri PT Sariwiguna Binasentosa ke rekening Bank Mandiri PT Quantum Skyline Exchange nomor rekening 168 0010 336699 sebesar Rp 209.300.000;

11 Mei 2020 transfer dana dari Bank Mandiri PT Sariwiguna Binasentosa ke rekening Bank Mandiri PT Quantum Skyline Exchange nomor rekening 168 0010 336699 sebesar Rp 500.000.000; dan

Transfer dana dari Bank Mandiri PT Sariwiguna Binasentosa ke rekening Bank Mandiri PT Quantum Skyline Exchange nomor rekening 168 0010 336699 168 0010 336699 sebesar Rp 1.106.000.000.

Selanjutnya Suwito Gunawan sebagai perwakilan PPT Stanindo Inti Perkasa menyerahkan uang pengamanan ke rekening PT Quantum Skyline Exchange sebanyak enam kali.

Tiga di antaranya, dia memerintahkan anak buah:

Penyerahan sendiri dilakukannya pada 18 Desember 2023 sebesar USD 500 ribu dan 10 Agustus 2018 sebesar Rp 1,5 miliar.

Sedangkan melalui anak buahnya, Suwito memerintahkan penyerahan uang sebanyak tiga kali sebesar Rp 500.000.000, Rp 600.000.000, dan Rp 1.000.000.000.

Kemudian dari PT Tinindo Inter Nusa melakukan setor tunai uang ke Money Changer PT Quantum Skyline Exchange melalui Bank BCA sebesar SGD 25.000 tiap kali setoran sejak 2018 sampai dengan 2020.

Berikut rinciannya:

28 Januari 2020, Rp 347.530.575;

26 Maret 2020, Rp 380.360.500;

26 Maret 2020, Rp 340.983.500;

17 Oktober 2023, Rp 115.100.000;

8 Oktober 2023, Rp 114.550.000;

18 Januari 2024,Rp 3.134.000.000;

3 Oktober 2022, Rp 105.000.000;

21 November 2022, Rp 100.100.000;

13 September  2022, Rp 106.200.000;

24 Maret 2023, Rp 43.200.000;

4 April 2023, Rp 103.800.000.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa perbedaan besaran uang pengamanan dari para perusahaan smelter ini bergantung pada banyaknya hasil tambang.

Para perusahaan smelter swasta ditarik biaya pengamanan USD 500 sampai USD 750 untuk setiap ton.

Atas perbuatannya Helena Lim didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan Harvey Moeis secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved