Kabinet Merah Putih

Daftar 12 Tokoh Dipanggil Prabowo Namun Batal Dilantik, Ada Pengusaha Top Asal Sumsel

Selain 109 Menteri dan Wakil Menteri yang menjadi sorotan, ada pula beberapa tokoh yang menjadi sorotan lantaran batal dilantik Prabowo di Kabinet

Editor: Odi Aria
Kolase
Pengusaha asal Sumsel, Iwan Bomba dan Raffi Ahmad masuk daftar 2 orang batal dilantik Prabowo. 

Raffi mengaku dirinya diminta untuk membantu Prabowo dalam menjalankan pemerintahan.

"Kita sama-sama membantu beliau. Maksudnya kalau saya membantu bidang yang saya kuasai," kata Raffi, Selasa (15/10/2024).

Raffi Ahmad merinci maksud bidang yang dikuasainya antara lain generasi muda hingga kesenian.

"Nanti selebihnya dan lebih pastinya Pak Prabowo yang mengumumkan," katan Raffi.

Raffi Ahmad pun mengaku dirinya sudah menandatangani pakta integritas terkait amanah yang akan diembannya.

Dalam kesempatan lain, Raffi Ahmad pun menegaskan dimana ia ditempatkan, siap membantu Prabowo-Gibran untuk memajukan Indonesia.

"Kita ya siap diminta bantuan, tapi yang sesuai kapasitas kita, apa yang bisa kita lakukan, apalagi buat negara, siap," kata Raffi Ahmad di BSD, Tangerang Selatan.

Sementara itu, musisi Yovie Widianto mengatakan, dirinya akan mengurusi soal pemberdayaan ekonomi kreatif pada pemerintahan Prabowo Subianto.

"Pemberdayaan ekonomi kreatif," kata Yovie, Selasa.

Kendati demikian, Yovie tak mau mengungkapkan, apakah dirinya bakal ditunjuk menjadi wakil menteri.

"Tadi tuh baru dipanggil saja, jadi belum berani ngomong apa-apa, saya hanya memberikan masukan kepada presiden tugasnya," ujarnya.

Suami Dewayani ini mengaku bertemu Prabowo dan memberikan masukan tentang industri kreatif.

"40 tahun saya kan di industri ini, sudah tahu bagaimana dengan negara-negara sahabat kita dengan Singapura, dengan Korea, kerja sama selama ini juga," ucapnya. 

"Mungkin nanti bisa mempercepat pemberdayaan ini," imbuh Yovie.

Prabowo Subianto Akan Miliki 12 Staf Khusus

Presiden Prabowo Subianto akan dibantu staf khusus untuk menunjang tugasnya.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Dalam Perpres tersebut, seorang presiden dibantu oleh 12 staf khusus, terdiri dari:

Sekretaris Pribadi Presiden; 

Juru Bicara Presiden; 

Bidang Hubungan Internasional; 

Bidang Informasi/Public Relation; 

Bidang Komunikasi Politik; 

Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 

Bidang Komunikasi Sosial; 

Bidang Pangan dan Energi; 

Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah; 

Bidang Perubahan Iklim; 

Bidang Publikasi dan Dokumentasi; dan 

Bidang Bantuan Sosial dan Bencana.

Seluruh staf khusus presiden itu bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

Dalam Pasal 3 disebutkan, Presiden juga bisa mengangkat Staf khusus Presiden dengan sebutan Utusan Khusus Presiden yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.

Dalam pelaksanaan tugasnya, utusan khusus itu akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. 

Staf khusus itu bisa direkrut dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) dan bukan PNS, TNI, dan Polri. 

Seluruh staf khusus presiden mendapat gaji dan fasilitas lain dari negara setingkat eselon Ia. 

Masa tugas mereka bersamaan dengan masa jabatan presiden. 

Akan tetapi, mereka tidak mendapatkan hak uang pensiun setelah masa baktinya berakhir.

Simak daftar lengkap 109 menteri dan wakil menteri serta pejabat Kabinet Merah Putih era Prabowo Subianto

Kabinet Prabowo Gibran terdapat 109 orang yang langsung berada di bawah Presiden.

Pengumuman 109 orang tersebut dilakukan di Istana Negara, Jakarta pada Minggu (20/10/2024) malam.

Simak juga susunan kabinet yang sudah diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Sufmi Dasco Ahmad mendampingi Presiden ke-8 RI merilis menteri dan wamennya.

Adapun 109 orang pejabat kabinet tersebut bakal terbagi dalam 53 porsi menteri dan 56 porsi wamen.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved