Sidang Pembunuh Siswi di Palembang

JPU Ajukan Banding Vonis 4 Remaja Pembunuh Siswi SMP di Palembang, Tak Penuhi Keadilan Masyarakat

JPU Kejaksaan Negeri Palembang mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Palembang terhadap empat ABH

Editor: Odi Aria
Tribun Sumsel/Rachmad Kurniawan Putra
Empat bocah terdakwa pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP di TPU Talang Kerikil Kuburan Cina Palembang divonis Majelis hakim 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- JPU Kejaksaan Negeri Palembang mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Palembang terhadap empat ABH kasus pembunuhan dan rudapaksa AA siswi SMP yang tewas di TPU Talang Kerikil Kuburan Cina Palembang.

Pelaku utama IS (16) divonis 10 tahun penjara dan 1 tahun menjalani pelatihan kerja di Dinas Sosial. Sementara tiga lainnya MZ, NS, dan AS masing-masing hanya divonis menjalani pendidikan di LPKS selama satu tahun.

Pernyataan banding tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.

"Pernyataan banding sudah hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024," ujar Vanny saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com dan Sripoku.com, Jumat (18/10/2024).

Pada sidang terakhir Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan vonis dan diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap terima atau banding.

Vanny tidak menjabarkan detail pertimbangan JPU mengajukan banding atas vonis tersebut, namun yang jelas tidak memenuhi keadilan di masyarakat.

"Intinya karena tidak memenuhi keadilan di masyarakat," sambungnya.

Keluarga Korban Kecewa

Sebelumnya, keluarga korban sangat keberatan dengan hukuman pidana yang dijatuhkan terhadap empat pelaku karena sudah menghabisi nyawa AA secara keji dan tidak manusiawi.

"Tentu kami sangat kecewa yang mana kami tahu kalau si pelaku utama itu dituntut hukuman mati sedangkan tiga lainnya 5 tahun sampai 10 tahun. Kami menyampaikan itu sangat jauh tuntutan dengan vonisnya, " kata Bibi korban, Marlina saat dijumpai di rumahnya, Senin (14/10/2024).

Untuk itu Marlina menegaskan, ia sangat berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap putusan vonis tersebut.

Kendati pelaku masih anak-anak perbuatannya tergolong sadis dan keji terhadap almarhumah AA.

Menurut Marlina hukuman yang dijatuhkan sangat ringan terutama untuk tiga ABH yang hanya divonis 1 tahun ikut pendidikan di LPKS.

"Jangan mentang-mentang pelaku anak di bawah umur hukumannya juga rendah dibanding perbuatannya. Kami harap DPR RI dapat merevisi UU yang mengatur pidana anak, karena takutnya ada masih ada pelaku dan korban yang sama," tegasnya.

Kuasa hukum keluarga korban Zahra Amelia SH mengungkapkan keluarga sangat kecewa dengan putusan Majelis Hakim dikarenakan sangat jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Sangat kecewa, padahal JPU sudah berani dengan menuntut pidana mati dan penjara untuk tiga orang 5 tahun serta 10 tahun. Yang sangat kami sayangkan jika harus ada tindakan upaya rehabilitasi kenapa cuma 1 tahun, mereka berempat melakukan kejahatan dan mengakui perbuatannya.

Kita juga bisa dengar bersama-sama bagaimana cara mereka menghabisi nyawa korban," tutur Zahra setelah sidang vonis beberapa waktu lalu.


Zahra juga menyinggung soal tindakan yang dilakukan oleh pihak terdakwa dan keluarganya dengan melakukan unjuk rasa.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved