Berita Muba

Buruh Tuntut Pemkab Muba Menindak Perusahaan yang Memangkas Karyawan Sepihak

Sejumlah pekerja dan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia Kabupaten Musi Banyuasin (Muba),

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Fajeri Ramadhoni
Sekda Muba Apriyadi ketika menerima sejumlah perwakilan KASBI didepan Kantor Pemkab Muba, Senin (14/10/2024) 

SRIPOKU.COM, SEKAYU --Sejumlah pekerja dan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), melakukan aksi damai di Kantor Bupati Muba, Senin (14/11/2024). 

Pada aksi damai tersebut sejumlah peserta aksi meminta sejumlah tuntutan yang diterima langsung oleh Sekda Muba Apriyadi.

Koordinator Aksi Amriadi mengatakan, adapun beberapa tuntutan yang kami harapkan agar segera ditindaklanjuti yaitu, melakukan tindak tegas terhadap perusahaan masih tidak mentaati perda. 

Kemudian keberatan dengan UU Omnibus Law karena merampas hak-hak karyawan sebelum merasakan kesejahteraan contoh nya pesangon yang diberi hanya 50 persen. 

"Kami meminta Disnaker menindak perusahaan yg memangkas karyawan secara sepihak dan tanpa pesangon. Karena pekerja ini berharap hak mereka hanya untuk memenuhi kebutuhan,"kata Amriadi.

Lanjutnya, pihaknya juga memprotes PHK sepihak dari perusahaan yang merugikan buruh. 
Perusahaan tidak memenuhi keinginan karyawan agar ada pemotongan iuran serikat pekerja padahal itu adalah keinginan pekerja mereka.

"Lalu tidak adanya pelaporan PHK perusahaan ke Disnaker dan memprotes adanya Money Game dalam penerimaan karyawan perusahaan,"ungkapnya.

Pihaknya beberapa tuntutan ini dapat dengan cepat ditindaklanjuti oleh para pimpinan di Kabupaten Muba

"Permintaan kami kepada Pj Bupati, untuk merekomendasikan UMK sebesar 15 persen kenaikan pada tahun ini yang sudah mandek 3 tahun dan menindak perusahaan yang melanggar aturan PHK sepihak dan pensiun,"ungkapnya. 

Sementara, Sekda Muba Apriyadi menyampaikan, bahwa dirinya beserta pihak terkait lainnya sudah menindaklanjuti gejolak tersebut. 
Dirinya juga menyampaikan sikap dan kebijakan yang diambil pasti dengan seadil-adilnya, karena menurutnya permasalahan ini harus betul-betul diamati sehingga tidak merugikan sebelah pihak. Mengingatkan sesama karyawan agar selalu menegakan aturan dan UU. 

"Saya sarankan teman-teman dari KASBI Muba untuk membuat laporan tertulis agar tuntutan aksi dapat cepat di tindaklanjut. Kemudian memastikan semua serikat kerja yang ikut aksi hari ini tidak di sanksi karena aksi sudah sesuai dengan UU dan prosedur. Terkait dengan iuran keanggotaan serikat pekerja di cover oleh perusahaan. Setelah itu, akan membuat Red Notice kepada PT. Pinago karena sudah beberapa kali melanggar UU dan perda," bebernya. 

Selanjutnya untuk tuntutan yang lainnya dirinya meminta waktu untuk menyelesaikan. Karena ini adalah birokrasi tidak serta merta langsung mengambil keputusan. 

"Percayalah kami tidak akan berpihak, salah tetap salah dan benar tetap akan benar. Kami menyambut saudara sekalian ini sebagai wujud rasa kepedulian. Mari kita jaga kondusifitas wilayah Kabupaten Muba yang kita cintai ini, dan semoga gejolak ini segara terselesaikan dengan baik," ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved