Berita Palembang
Kronologi BNN Temukan Aset TPPU Milik Sindikat Narkoba di Palembang, Pelaku Ditangkap Sejak Mei 2024
Barang-barang yang disita diantaranya uang tunai Rp 278 juta, rekening yang berisi saldo Rp 990 juta, aset tidak bergerak Rp 60,2 miliar
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Awal mula terungkapnya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh BNN RI. Badan Narkotika Nasional RI menyita sejumlah aset dari empat orang pelaku sindikat Narkoba di Palembang yakni AT, LM, HI, dan AS.
Barang-barang yang disita diantaranya uang tunai Rp 278 juta, rekening yang berisi saldo Rp 990 juta, aset tidak bergerak Rp 60,2 miliar, dan aset bergerak Rp 2,5 miliar. Dengan total aset dan barang bukti tersebut bernilai Rp 64 miliar.
Tiga tersangka HI, AT, dan LM adalah pelaku sindikat TPPU jaringan narkoba Malaysia-Palembang. Sementara AS adalah pelaku TPPU yang ada dalam sindikat jaringan narkoba Aceh Palembang.
Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan, Tindak pidana pencucian uang ini berawal dari terungkapnya tindak pidana narkotika jaringan AC oleh BNN pada bulan Mei 2024.
Petugas BNN yang mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AT dan LM pada saat melakukan transaksi narkotika.
"Keduanya diamankan petugas di Jalan Sei Seputih, Kota Palembang, Sumatera Selatan dengan barang bukti satu kantong berwarna krem berisi sabu seberat 1.044 gram, pada Jumat 24 Mei 2024," ujar Komjen Pol Marthinus, Rabu (9/10/2024).
Di tempat yang sama Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri mengatakan, berdasarkan pengungkapan tersebut penyidik BNN melakukan tindaklanjut dan mengetahui kalau sabu tersebut berasal dari Malaysia.
"Sabu berasal dari Malaysia menuju Palembang melalui Pekanbaru tersebut berada di bawah kendali dua orang pria berinisial AT dan HI. Keduanya kemudian ditangkap di dua lokasi berbeda, AT ditangkap di Bali dan HI ditangkap di Palembang, Sumsel," tutur I Wayan.
Usai penangkapan para tersangka, penyidik TPPU selanjutnya melakukan analisa transaksi keuangan guna menemukan bukti pencucian uang dalam kasus tersebut.
Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah aliran dana transaksi narkotika yang dilakukan para tersangka melalui beberapa rekening bank dengan menggunakan nama pribadi maupun orang lain. Berikut barang barang bukti sejumlah aset yang telah disita oleh penyidik.
"Para tersangka diketahui melakukan TPPU dengan menggunakan modus nomine, u turn, tarik dan setor tunai, serta menyamarkan dalam bentuk aset baik dengan nama pribadi maupun pihak lain. Saat ini seluruh aset milik para tersangka telah disita guna proses lebih lanjut," katanya.
Sementara untuk pelaku AS yang merupakan sindikat Narkoba jaringan Aceh Palembang ditangkap bermula dari temuan barang bukti non narkotika yang melibatkan narapidana berinisial NH dan MM, penyidik Direktorat TPPU BNN kemudian melakukan analisa, penyelidikan, dan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut.
"Berdasarkan hasil penelusuran terhadap transaksi keuangan yang dikuasai narapidana berinisial NH dan MM, penyidik BNN bekerjasama dengan PPATK mendapatkan adanya aliran dana transaksi narkotika dari rekening NH dan MM ke rekening pihak ketiga yang dikuasai oleh tersangka AS," katanya.
Kini seorang pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial KOH yang merupakan pengendali kurir pengirim sabu kepada AT kini masuk dalam DPO.
Tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.
Terkait Aksi Damai, Sekolah Libur Dua Hari dan Siswa Belajar Mandiri di Rumah |
![]() |
---|
Kutuk Aksi Perusakan, BEM Unsri Janji Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel dengan Damai |
![]() |
---|
ADO Sumsel Imbau Driver Online Tetap Tertib dan Tidak Terprovokasi, Jaga Nama Baik |
![]() |
---|
BESOK Sekolah di Palembang Libur, Disdik Minta Belajar Mandiri Terkait Aksi Damai 1 September 2025 |
![]() |
---|
TAK TERIMA Anak Diusir Berujung Maut, Yoga Tewas 6 Bacokan di Tangan Pelaku, Sempat Kejar-kejaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.