Berita Palembang

BNN Sita Aset TPPU Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia dan Aceh di Palembang, Mobil Hingga Perhiasan

Aset yang disita meliputi, beberapa bidang tanah dan ruko yang ada di Palembang, kendaraan berupa mobil dan motor serta perhiasan.

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
Barang bukti milik salah seorang tersangka yang ditampilkan saat press release BNN RI 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyita sejumlah aset dan kendaraan dari hasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia - Palembang dan Aceh - Palembang.

Aset yang disita meliputi, beberapa bidang tanah dan ruko yang ada di Palembang, kendaraan berupa mobil dan motor serta perhiasan.

Ungkap kasus tersebut akan dirilis dan dipimpin oleh Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom, Rabu (9/10/2024).

Pantauan di lokasi ruko Jalan Bypass Alang-alang Lebar, barang sitaan telah dipasang segel dan garis polisi oleh BNN RI.

Empat tersangka yang berinisial AS, HI, AT. dan seorang wanita berinisial LM dihadirkan dalam press release.

Barang bukti milik salah seorang tersangka yang dihadirkan saat press release ada enam unit mobil, dan lima unit sepeda motor, serta ada lima pintu ruko yang semuanya sudah disegel oleh BNN.

"Kami bekerja sama dengan BPN dan kami berterimakasih kepada Badan Pertahanan Nasional dalam membantu BNN dan penegak hukum menelusuri aset-aset tersebut ," ujar Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom saat membuka release ungkap kasus.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved