Kunci Jawaban
Kunci Jawaban Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal Modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal
Ini kunci jawaban Modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) Bagian 2 Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal MOOC Pintar Kemenag.
Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
8. Produk bersertifikat halal berikut ini dapat dikecualikan dari kewajiban mencantumkan label halal, kecuali
A. Kemasan terlalu kecil
B. Dijual dalam bentuk curah
C. Dikemas secara langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil
D. Diedarkan oleh distributor pihak ketiga
Jawaban : C. Dikemas secara langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil
9. Jenis bahan berikut yang tidak termasuk dalam PPH adalah
A. Bahan pencampur
B. Kemasan produk
C. Bahan pencuci
D. Bahan penolong
Jawaban : C. Bahan pencuci
10. Bagaimana prosedur pensucian najis yang benar?
A. Dicuci dengan debu
B. Dicuci dengan bahan pencuci
C. Dicuci dengan air sampai hilang rasa, warna, dan baunya
D. Dicuci tujuh kali dengan air dan salah satunya menggunakan tanah
Jawaban : C. Dicuci dengan air sampai hilang rasa, warna, dan baunya
Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 dengan klik Di Sini.
Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.
kunci jawaban
Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal
Modul 3.4
Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
SJPH
MOOC Pintar Kemenag
Sripoku.com
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 4 SD Halaman 28-29 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 4 SD Halaman 27-28 Kurikulum Merdeka, Latihan Ayo Berlatih |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 4 SD Halaman 18 Kurikulum Merdeka, Latihan Ayo Menjodohkan |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 4 SD Halaman 12 Kurikulum Merdeka, Latihan Ayo Berdiskusi |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 4 SD Halaman 4 Kurikulum Merdeka, Latihan Ayo Membaca |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.