Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal Modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal

Ini kunci jawaban Modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) Bagian 2 Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal MOOC Pintar Kemenag.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Pixabay.com
Ini kunci jawaban Modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) Bagian 2 Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal MOOC Pintar Kemenag. 

SRIPOKU.COM - Simak alternatif kunci jawaban Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal pada pelatihan MOOC Pintar Kemenag.

Pada artikel kali ini akan memnyajikan kunci jawaban Modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) Bagian 2.

Untuk itu, agar simak kunci jawaban Modul 3.4 SJPH pada Pelatihan Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal agar dapat dipelajari oleh peserta pelatihan MOOC Pintar Kemenag.

Baca juga: Alternatif Kunci Jawaban Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal Modul 3.2 Konsep Halal Haram

Baca juga: Jawaban Modul Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman, Calon Pengawas Jaminan Produk Halal

1. Pernyataan di bawah ini mana yang tidak termasuk asas SJPH?

A. Keadilan

B. Kelayakan usaha

C. Perlindungan

D. Profesionalitas

Jawaban : B. Kelayakan usaha

2. Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal ditetapkan dalam bentuk apa?

A.  Keputusan Kepala BPJPH Nomor 57 Tahun 2021

B. Keputusan Kepala BPJPH Nomor 20 Tahun 2023

C. Keputusan Kepala BPJPH Nomor 78 Tahun 2023

D. Keputusan Kepala BPJPH Nomor 77 Tahun 2023

Jawaban : B. Keputusan Kepala BPJPH Nomor 20 Tahun 2023

3. Apa nama website resmi pemerintah yang digunakan untuk mengecek validitas produk yang telah bersertifikat halal adalah ...

A. sihalal.go.id

B. kemenag.go.id

C. ptsp.halal.go.id

D. bpjph.halal.go.id

Jawaban : D. bpjph.halal.go.id

4. Bagaimana prosedur pencucian najis yang benar?

A.  Dicuci tujuh kali dengan air dan salah satunya menggunakan tanah

B. Dicuci dengan air sampai hilang rasa, warna dan baunya

C. Dicuci dengan debu

D. Dicuci dengan bahan pencuci

Jawaban : B. Dicuci dengan air sampai hilang rasa, warna dan baunya

5. Dokumen sertifikat halal yang sudah teregistrasi di BPJPH dan sudah habis masa berlaku sertifikat halal luar negerinya masih dapat digunakan sebagai dokumen pendukung yang sah jika

A. Bahan diproduksi pada masa berlaku sertifikat

B. Bahan dikemas ulang

C. Bahan diganti supppliernya

D. Bahan disertifikasi ulang

Jawaban : A. Bahan diproduksi pada masa berlaku sertifikat

6. Manakah pernyataan di bawah ini yang tidak sesuai terkait bahan?

A. Tidak mengandung bahan haram atau tidak dihasilkan dari fasilitas produksi yang bercampur dengan bahan haram

B. Menggunakan bahan yang memenuhi aspek keamanan dan kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan

C. Semua bahan tanpa kecuali wajib bersertifikat halal

D. Menyiapkan daftar bahan yang digunakan dalam Proses Produk Halal (PPH)

Jawaban : D. Menyiapkan daftar bahan yang digunakan dalam Proses Produk Halal (PPH)

7. Apa bunyi aturan peralihan PP No 39 Tahun 2021 Pasal 169 Huruf H?

A. Dokumen SJPH yang sudah ada tetap diakui dan wajib menyesuaikan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan;

B. Dokumen SJPH yang sudah ada tetap diakui dan wajib menyesuaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan;

C. Dokumen SJPH yang sudah ada tetap diakui dan wajib menyesuaikan paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan;

D. Dokumen SJPH yang sudah ada tetap diakui dan wajib menyesuaikan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan;

Jawaban : D. Dokumen SJPH yang sudah ada tetap diakui dan wajib menyesuaikan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan;

8. Produk bersertifikat halal berikut ini dapat dikecualikan dari kewajiban mencantumkan label halal, kecuali

A. Kemasan terlalu kecil

B. Dijual dalam bentuk curah

C. Dikemas secara langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil

D. Diedarkan oleh distributor pihak ketiga

Jawaban : C. Dikemas secara langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil

9. Jenis bahan berikut yang tidak termasuk dalam PPH adalah 

A. Bahan pencampur

B. Kemasan produk

C. Bahan pencuci

D. Bahan penolong

Jawaban : C. Bahan pencuci

10. Bagaimana prosedur pensucian najis yang benar?

A. Dicuci dengan debu

B. Dicuci dengan bahan pencuci

C. Dicuci dengan air sampai hilang rasa, warna, dan baunya

D. Dicuci tujuh kali dengan air dan salah satunya menggunakan tanah

Jawaban : C. Dicuci dengan air sampai hilang rasa, warna, dan baunya

 

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved