Sidang Pembunuh Siswi di Palembang

IS Pembunuh Siswi SMP di Palembang Dituntut Pidana Mati, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut JPU Berlebihan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menuntut hukuman mati terhadap IS pelaku utama kasus pembunuhan

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menuntut hukuman mati terhadap IS pelaku utama kasus pembunuhan AA siswi SMP di Kuburan cina, Palembang, Selasa (8/10/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menuntut hukuman mati terhadap IS pelaku utama kasus pembunuhan AA siswi SMP di Kuburan cina, Palembang.

Tuntutan tersebut dikarenakan IS adalah pelaku utama pembunuhan dan rudapaksa yang dilakukannya secara keji dibantu oleh tiga ABH lainnya.

"Menyatakan perbuatan (sebut nama) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan disertai persetubuhan dengan tuntutan pidana mati," ujar Jaksa Penuntut Umum, Hutamrin yang juga Kajari Palembang saat membacakan tuntutan, Selasa (8/10/2025)

Adapun hal yang memberatkan terdakwa IS yakni sebagai otak pelaku peristiwa pembunuhan tersebut, lalu terdakwa tidak mengakui perbuatannya di persidangan, serta tindakannya membuat masyarakat Palembang sangat marah.

"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada, " ujar JPU.

Menanggapi hal itu kuasa hukum ABH, Hermawan SH akan menyampaikan nota pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

ABH IS dikenakan pasal yang sama dengan tiga terdakwa lainnya dijerat dengan pasal 76D junto pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"Akan kami sampaikan nota pembelaan, menurut kami tuntutan tersebut berlebihan karena dakwaan JPU hanya berdasar pada keterangan saksi N," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved