Hakim Mogok Massal

Berapa Gaji Hakim di Indonesia? Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan yang Tidak Naik Sejak 12 Tahun

Ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia melakukan aksi “mogok” dengan melakukan cuti bersama mulai hari ini 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024

Editor: Odi Aria
Tribunnews.com
Ilustrasi hakim. 

SRIPOKU.COM- Ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia melakukan aksi “mogok” dengan melakukan cuti bersama mulai hari ini 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024 atau selama lima hari. 

Aksi ini untuk menuntut kenaikan gaji hakim yang tak kunjung naik sejak 12 tahun silam.

Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid mengatakan, aksi tersebut bakal diikuti oleh ribuan hakim dan digelar pada 7-11 Oktober 2024 dengan tajuk "Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia.

"Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024," katanya.

Fauzan menuturkan munculnya tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan dari hakim karena aturan terkait penggajian masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Hingga saat ini, ujar Fauzan, PP tersebut belum diubah atau disesuaikan meski, katanya Indonesia terus mengalami inflasi setiap tahun.

Baca juga: Hakim Gelar Aksi Mogok Massal Imbas Gaji 12 Tahun tak Naik, PN Palembang Tegaskan tak Ada Hakim Cuti

 "Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini," tutur Fauzan.

Menurut Fauzan, gaji pokok hakim saat ini masih sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) biasa. Padahal, tanggung jawab dan beban mereka lebih besar.

Kondisi ini, kata Fauzan mengakibatkan penghasilan hakim merosot drastis ketika mereka pensiun.

Akibatnya, nilai tunjangan yang saat ini diterima hakim tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup.

"Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban," ujar Fauzan.

Fauzan mengatakan, kesejahteraan hakim yang tidak memadai bisa mendorong hakim ke jurang korupsi.

Sebab, penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup.

Di sisi lain, PP Nomor 94 tahun 2012 itu dinilai tidak lagi memiliki landasan hukum yang kuat karena Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 yang memerintahkan agar gaji hakim ditinjau ulang.

Baca juga: Ribuan Hakim se-Indonesia Mogok Massal, Sidang di PN Kayuagung OKI Tetap Berjalan Seperti Biasa

"Karena itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak," kata Fauzan.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved