Begal Anak di Bawah Umur Palembang

3 Anak di Bawah Umur Terlibat 7 TKP Begal di Palembang, Terancam 12 Tahun Penjara

Tiga dari empat pelaku begal yang diamankan oleh Polrestabes Palembang ternyata masih di bawah umur. 

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Polrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono merilis kasus begal yang melibatkan pelaku anak di bawah umur, Senin (7/10/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Tiga dari empat pelaku begal yang diamankan oleh Polrestabes Palembang ternyata masih di bawah umur. 

Keempat pelaku yang diringkus yakni Ostri Ponasri (20), NP (17), DS (16), RP (16) dan satu tersangka DPO inisial AK. 

Para pelaku ini terlibat begal di 7 TKP yang ada di Kota Palembang. Salah satunya terjadi di Jalan Sei Sedapat 2, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang pada Rabu (18/9/2024) sekira pukul 00.20 WIB. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, lima tersangka ini melakukan aksi Curas kepada korban Purna Irawan (33) warga Sukarami, Palembang.

Menurut keterangan korban, mengatakan bahwa saat kejadian melintas di tempat kejadian perkara (TKP) bertemu dengan lima tersangka yang membawa dua unit sepeda motor, kemudian menghadang korban lalu tersangka DS (16) mencabut kunci kontak motor korban.

Selanjutnya, tersangka DPO AK langsung mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah korban sehingga korban ketakutan.

Korban langsung melarikan diri sambil meminta pertolongan warga sekitar.

Lalu ada warga RH keluar rumah membantu korban namun para tersangka sudah berhasil kabur.

"Dari penyelidikan diketahui bahwa para tersangka ini terlibat 7 TKP dan laporan polisi. Setelah berhasil mengindetifikasi para tersangka, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan pengejaran," kata dia, Senin (7/10/2024). 

Mengetahui tersangka berada di sebuah kosan di kawasan KM 5 Palembang langsung melakukan pengerebekan di kosan tersebut, pada Kamis (3/10/2024) dan berhasil menangkap empat tersangka.

"Atas ulahnya tersangka akan dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 1 ke 2 KUHP dengan ancaman penjara selama 12 tahun," tegasnya.

Lebih jauh dikatakan Harryo bahwa untuk motif utama dari pembegalan ini adalah faktor ekonomi.

"Atas aksi kejahatannya ini kita tidak akan mentolerir dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Berikut barang bukti (BB) yakni 1 motor Honda Vario warna merah Nopol BG 4376 ABX, 1 motor Honda Beat Street warna hitam, 1 Honda Beat warna putih hitam nopol BG 6819 JBL, 1 Yamaha Nmax warna merah, 1 parang milik DPO AK, Topi, jaket. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved