Santri di Aceh Barat Disiram Air Cabai

Nasib NN Istri Pimpinan Ponpes di Aceh Usai Siram Santri dengan Air Cabai Viral, Polisi Buka Suara

Berikut nasib wanita berinisial NN (40), istri pimpinan salah satu dayah di Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Serambinews.com
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy (kiri) buka suara terkait santri disiram air cabai oleh istri Pimpinan Ponpes di Aceh. 

SRIPOKU.COM – Berikut nasib wanita berinisial NN (40), istri pimpinan salah satu dayah di Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat usai siram salah seorang santri dengan air cabai viral.

Kini pihak kepolisian tengah memeriksa wanita berinisial NN (40) ini di Polres Aceh Barat.

NN (40) diperiksa sebagai terlapor atas dugaan menyiram air cabai terhadap seorang santri berusia 13 tahun di dayah tersebut, Senin (30/9/2024). 

Terlapor melakukan hal ini sebagai hukuman karena santri ini ketahuan merokok, sehingga kasus yang videonya itu sudah viral tersebut dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Aceh Barat, Selasa (1/10/2024) malam. ` 

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandy, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (2/10/2024). 

Menurutnya, pelaku diperiksa setelah pihak keluarga korban melapor kasus ini ke Polres Aceh Barat, Selasa (1/10/2024) malam.

Keberadaan Istri Pimpinan Ponpes Aceh Usai Siram Air Cabai ke Santri Terkuak, Korban Menjerit Panas
Keberadaan Istri Pimpinan Ponpes Aceh Usai Siram Air Cabai ke Santri Terkuak, Korban Menjerit Panas (Kolase)

Baca juga: Heboh Santri di Aceh Barat Disiram Air Cabai oleh Istri Pimpinan Ponpes, Kini Pelaku Sudah Diamankan

“Saat ini pelaku sedang kita mintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan penyiraman air cabai ke salah satu santrinya," ujar Iptu Fachmi.

Pemanggilan terhadap NN (40) dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/X/2024/SPKT/POLRES ACEH BARAT/Polda Aceh, yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Petugas kami dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) tengah mendalami kasus ini,” tambahnya.

Dalam laporannya, korban mengalami penyiksaan yang berupa penyiraman air cabai dan pencukuran rambut sebagai bentuk hukuman setelah ketahuan merokok di lembaga pendidikan tersebut.

Proses kasus ini masih berjalan dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus yang viral di media sosial maupun media online di Aceh Barat itu. 

Jika terbukti bersalah, NN akan terancam dikenakan Pasal Kekerasan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76.c jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurut informasi yang diperoleh, tindakan penyiraman air cabai oleh NN, yang merupakan istri dari pimpinan pesantren, mengakibatkan korban merasakan sakit yang parah, termasuk rasa panas di bagian tubuhnya.

Korban harus dijemput oleh keluarganya dan dirawat oleh neneknya setelah mengalami kesakitan akibat insiden tersebut.

Istri pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Aceh Barat ditangkap polisi usai siram santri dengan air cabai.
Istri pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Aceh Barat ditangkap polisi usai siram santri dengan air cabai. (Kolase Sripoku.com/Instagram)

Baca juga: Keberadaan Istri Pimpinan Ponpes Aceh Usai Siram Air Cabai ke Santri Terkuak, Korban Menjerit Panas

Video yang beredar di media sosial menunjukkan kondisi santri yang menangis kesakitan saat dibersihkan oleh keluarganya menggunakan sabun mandi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved