Andrew Andika Ditangkap Polisi

Permintaan Maaf Andrew Andika ke Istri & Anak Usai Terjerat Narkoba, Suami Tengku Dewi Ungkap Pesan

Berikut permintaan maaf Andrew Andika kepada keluarga, istri dan anak usai terjerat narkoba.

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
Berikut permintaan maaf Andrew Andika kepada keluarga, istri dan anak usai terjerat narkoba. 

SRIPOKU.COM - Berikut permintaan maaf Andrew Andika kepada keluarga, istri dan anak usai terjerat narkoba.

Sebelumnya aktor Andrew Andika, suami Tengku Dewi Putri ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu.

Andrew Andika diamankan polisi bersama dengan lima orang rekannya di dua tempat yang berbeda.

Usai ditangkap, suami Tengku Dewi itu lantas menyampaikan permintaan maaf di hadapan publik.

Melansir dari Kompas.com, Andrew Andika sampaikan permintaan maafnya pada Tengku Dewi serta anak-anaknya.

"Saya mau minta maaf kepada keluarga saya, keluarga besar saya, pada istri dan anak saya," ujarnya.

Ini permintaan maaf Andrew Andika kepada keluarga, istri dan anak usai terjerat narkoba.
Berikut permintaan maaf Andrew Andika kepada keluarga, istri dan anak usai terjerat narkoba.

Baca juga: Rekan Artis Bongkar Kebiasaan Andrew Andika di Lokasi Syuting Sebelum Ditangkap Narkoba Masalah

Lebih lanjut, dirinya mengaku menyesal telah menggunakan barang haram tersebut.

"Intinya untuk semua jangan sampai kena narkoba," ungkapnya.

Hal itu ia sampaikan langsung pada saat dihadirkan dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat pada (01/10/2024).

Selain permintaan maaf, Andrew juga tampak mengucapkan terima kasih.

"Saya mau berterima kasih kepada Polres Metro Jakarta Barat khususnya sat narkoba karena sudah memberikan yang terbaik untuk saya, sudah mengedukasi saya tentang narkotika," ujar Andrew, dikutip dari Tribun Seleb.

Diketahui Andrew Andika ditangkap pada 26 September 2024 lalu.

Ia dan beberapa rekannya mengadakan pesta narkoba di wilayah Jakarta Barat.

Barang bukti berupa sabu juga diamankan oleh polisi pada saat penangkapan.

Ia dan rekan-rekannya dijerat dengan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved