Pilkada PALI 2024

Oknum Kepala OPD PALI Diduga Terlibat Politik Praktis, Bawaslu: Bakal Disanksi Jika Terbukti

Fikri menjelaskan bahwa isu yang beredar dalam dua hari terakhir ini, menjadi informasi awal pihaknya untuk menelusuri lebih dalam lagi

|
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM / Apriansyah Iskandar
Anggota Komisioner, Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu PALI, Fikri Ardiansyah. 

SRIPOKU.COM, PALI-- Beredar isu terkait dugaan keterlibatan salah satu oknum kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI dalam politik praktis pada Pilkada 2024.

Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) PALI akan menelusuri informasi tersebut, dan akan memanggil oknum kepala OPD yang bersangkutan jika memang benar adanya dugaan pelanggaran ketidak netralan yang dilakukan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu PALI, Lestrianti melalui Anggota Komisioner, Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Hubungan Masyarakat, Fikri Ardiansyah, pada Selasa (1/10/2024).

Fikri menjelaskan bahwa isu yang beredar dalam dua hari terakhir ini, menjadi informasi awal pihaknya untuk menelusuri lebih dalam lagi terkait hal itu.

"Tentunya ini menjadi informasi awal bagi kami untuk menelusuri lebih dalam lagi sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan jika terdapat dugaan pelanggaran akan kami jadikan temuan serta di lakukan pengkajian untuk menentukan ada atau tidak adanya pelanggaran di dalam peristiwa tersebut,"kata dia.

Meski ini masih dalam tahap awal, tetapi proses pengkajian dan pengumpulan informasi akan segera dilakukan oleh pihak Bawaslu.

"Artinya, informasi itu segera diproses. Akan tetapi, sesuai prosedur kami harus mengkaji lebih mendalam apakah benar ada pelanggaran yang terjadi,"ujarnya.

Kendati demikian, Fikri belum mengungkapkan identitas oknum kepala OPD yang dimaksud, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya.

Namun, dia menegaskan bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Karena itu melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bahkan jika memang terbukti. ASN tersebut bisa terkena ancaman pidana pelanggaran Pemilu. Berupa sanksi administratif, denda bahkan pidana,"tegasnya.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada ini, 

Selain itu, dirinya juga meminta para pegawai, jika mendapatkan perintah yang tidak benar dari atasannya untuk mendukung salah satu paslon serta terlibat dalam politik praktis, segera melaporkannya ke Bawaslu PALI.

"Laporkan kepada kami jika terjadi pelanggaran dalam Pilkada ini, baik itu pelanggaran terkait netralitas ASN, TNI/Polri, Money politik dan pelanggaran lainnya," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved