Breaking News

Pilkada Palembang 2024

Tidak Ada Aturan Abu-abu, Bawaslu Palembang Ingatkan ASN soal Netralitas di Pilkada

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Palembang mengingatkan, untuk peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Tribun Jabar
Ilustrasi ASN : Bawaslu Palembang ingatkan para ASN untuk tidak ikut terlibat kampanye pasangan calon kepala daerah 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Palembang mengingatkan, untuk peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun tim dan relawan, tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpolitik praktis. 

Menurut Ketua Bawaslu Palembang Khairil Anwar Simatupang, pihaknya mengutamakan pencegahan dari potensi pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye berlangsung.

Dimana sosialisasi sudah dilakukan di beberapa kesempatan, terutama pada moment resmi. 

"Sebagai Bawaslu, kita sudah lakukan pencegahan dan sosialisasi dengan buat acara bersama ASN dan Camat dilingkungan pemkot Palembang. Terakhir saat acara pilkada damai yang dilaksanakan oleh Polrestabes Palembang, disambutan saya juga selalu sampaikan agar ASN, TNI, Polri untuk netral se netral- netralnya, " kata Khairil Anwar Simatupang, Senin (30/9/2024).

Diungkapkan Khairul, sudah ada aturan yang jelas terhadap batas- batas ASN, yang dikategorikan tidak ikut berpolitik praktis dengan memihak kepada pasangan calon tertentu. 

"Sebab kalau kalau ada temuan dan terbukti, justru akan merugikan ASN itu sendiri, sebab aturannya jelas tidak ada aturan yang abu- abu, " tandasnya. 

Ditambahkan Khairil, untuk ASN yang hadir dalam kampanye paslon, memang dibolehkan karena itu cara untuk mengetahui visi misi calon. Mengingat ASN juga masih punya hak pilih.

"Asal tidak menggunakan atribut ASN dan tidak menggunakan atribut paslon, " paparnya.

Khairil pun menerangkan, terkait apakah harus cuti ASN yang ikut berkampanye menenangkan paslon, hal itu hanya berlaku bagi keluarga paslon. 

"ASN yang dibolehkan cuti kalau istri/suaminya yang menjadi calon, maka boleh cuti. Itu tertuang dalam edaran Menpan RB nomor 18 tahun 2023" tuturnya. 

Dalam Pilkada sendiri, Bawaslu melibatkan masyarakat untuk melakukan pengawasan partisipatif, mulai dari masa kampanye hingga pencoblosan. 

Dilanjutkannya, jika memang ada lurah atau camat yang jadi Timses (Tim Sukses), pihaknya berharap hal itu dilaporkan ke Bawaslu, biar ditindaklanjuti. 

"Nah, kalau terbukti Bawaslu tidak bisa memberikan sanksi, tapi hanya memberi rekomendasi ke lembaga yang berwenang, baik itu BKN atau BKD, " tukasnya. 

Sementara Ketua Bawaslu provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Kurniawan mengungkapkan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Sumsel, masuk dalam kategori rawan sedang.

Hal ini berkaca dalam pagelaran Pilkada yang terjadi di Sumsel sebelumnya, baik di 2018 maupun terakhir di 2020 lalu. 

"Kalau pemilu sebelumnya 2018 dan 2020, mungkin masih masuk kategori rawan sedang  baik Pemilu dan Pilkada," kata Kurniawan.

Menurutnya, potensi salah satu kerawanan itu terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terkadang ikut terlibat aktif dalam mendukung kandidat tertentu. 

"Namun bukan saja ASN, tapi kades dan perangkat desa terus lembaga lain dilarang, berpotensi (tidak netral) di Sumsel. Selain itu, politik uang masih terus berpotensi terjadi pelanggaran di Pilkada 2024," ucapnya. 

Untuk mengantisipasi hal itu, pastinya diakui Kurniawan diperlukan Partipatif dari masyarakat untuk mengawasi pemilu yang jujur dan adil, mengingat pengawasan yang dilakukan Bawaslu dan jajarannya sangat terbatas dengan jumlah SDM (Sumber Saya Manusia) yang ada. 

"Upaya Bawaslu untuk melakukan pencegahan, dengan mengajak semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi pengawasan pemilu dengan pengawasan secara masif. Semoga nanti bisa menggugah masyarakat, minimal peduli akan pemilu ini dan kita berharap masyarakat ikut jadi pengawas pemilu sesuai jargon KPU bersama rakyat awasi pemilu, " kata dia. 

Ditambahkan Kurniawan, terjadinya pelanggaran ataupun potensi konflik yang ada tidak muncul dari penyelenggara yang ada, baik jajaran KPU maupun Bawaslu yang tidak profesional ataupun karena berpihak ke pasangan calon.

"Kita berharap secara internal kami potensi konflik itu benihnya tidak keluar dari penyelenggara pemilu, kita sangat tekankan kejajaran di bawah konflik itu jangan bersumber dari penyelenggara pemilu," bebernya. 

Kurniawan pun mencontohkan, seperti laporan dari peserta pemilu atau masyarakat yang tidak ditanggapi, atau yang melapor ke petugas Bawaslu adanya dugaan pelanggaran oleh masyarakat tidak ada ditempat. 

"Itu potensi masalah, karena tidak diterima laporan ada kekecewaan yang bisa menimbulkan letupan-letupan masalah di daerah. Di Pileg 2024 lalu, karena laporan ribut di Muratara dan kita tidak mau potensi masalah itu dari penyelenggara pemilu, bukan hanya di Bawaslu tapi KPU juga kita sampaikan, dan wanti- wanti potensi konflik dimulai dari penyelenggara, " jelasnya. 

Dilanjutkan Kurniawan, kerawan Pilkada bisanya terjadi saat masa kampanye, sebelum pemungutan suara hingga setelah pemungutan suara. 

"Biasanya setelah tahu kalah dan menang baru ribut kan, termasuk masalah daftar pilih tetap. Maka dalam proses pemutakhiran data pilih saat ini kita benahi, soal tidak punya hak pilih dan terdaftar, atau nantinya tidak terdaftar namun ada undangan memilih. Nah, masalah itu diselesaikan pertahapan jangan diakumulasi, setelah pemungutan suara jangan sampai panjang, " kata dia. 
 

 

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved