Pilkada Palembang 2024

Pj Walikota Palembang Pastikan PNS Boleh Hadiri Kampanye Paslon Kepala Daerah

Pj Walikota Palembang A Dementa memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Penulis: Hartati | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/Humas Pemkot Palembang
Pj Walikota Palembang Dr A Damenta 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pj Walikota Palembang A Dementa memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh menghadiri kampanye pasangan calon kepala daerah.

Damenta mengatakan ASN boleh hadir dalam kampanye karena mereka juga punya hak suara sehingga bisa mendengarkan siapa calon kepala daerah yang akan mereka pilih nantinya.

Hanya saja mereka hanya boleh hadir secara masif tidak boleh terlibat dalam kampanye.

"Kendaraan dinas juga tidak boleh dibawa, kalau mau hadir pakai kendaraan pribadi," ujar Damenta, Senin (30/9/2024).

Damenta mengatakan jika ada ASN atau PNS yang membawa kendaraan dinas saat menghadiri kampanye maka akan ditegur.

"Jelas aturannya PNS harus netral tidak memihak tapi mereka boleh menentukan pilihan hak suaranya," kata Damenta.

Hal senada juga dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Muhammad Yanurpan Yani mengatakan, dia menyebut PNS boleh hadir saat ada kampanye calon kepala daerah karena mereka bisa mendengar paparan paslon calon kepala daerah.

"Mau mencoblos itukan harus tahu dulu program atau visi misinya, jadi kalau datang secara masif hanya hadir mendengarkan saja boleh sesuai aturan Kemendagri," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved