Mata Lokal Memilih

PDIP Larang Anggota Legislatif Gadaikan SK, Jika Terbukti Kena Sanksi PAW

PDIP membuat aturan tegas, bagi kadernya yang duduk di legislatif dilarang menggadaikan SK (Surat Keputusan) sebagai wakil rakyat.

|
Penulis: Arief Basuki | Editor: pairat
Tribun Sumsel/Arief Basuki
PDIP membuat aturan tegas, bagi kadernya yang duduk di legislatif dilarang menggadaikan SK (Surat Keputusan) sebagai wakil rakyat, untuk pinjaman ke pihak bank. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membuat aturan tegas, bagi kadernya yang duduk di legislatif dilarang menggadaikan SK (Surat Keputusan) sebagai wakil rakyat, untuk pinjaman ke pihak bank. 


Keputusan DPP PDIP yang dikeluarkan pada pertengahan bulan September 2024 itu, dibenarkan Bendahara DPD PDIP Sumsel, Yudha Rinaldi. 


"Benar (ada perintah DPP), bahwa seluruh anggota fraksi PDIP, itu tidak boleh menggadaikan SK (anggota legislatifnya) sesuai perintah DPP, " kata Yudha, Kamis (26/9/2024). 


Diterangkan mantan anggota DPRD Sumsel ini, anggota fraksi PDIP di seluruh Indonesia, jika ada yang masih ngotot melakukannya pasti diberikan sanksi dari partai. 


"Kena sanksi jelas (jika masih melakukannya pasca perintah partai keluar) , dan sanksi organisasi yang paling berat bisa hingga pemecatan sehingga di PAW, " tegasnya.


Diterangkan Yudha meski larangan ini baru berlaku pada 2024 ini, namun hal ini intinya sudah diingatkan sudah beberapa kali di Rakernas PDIP dan sudah diingatkan Ketum PDIP sehingga ini akhirnya dibuat tertulis. 


"Pastinya larangan ini alasannya, pertama mencederai juga, karena mereka bekerja digaji tapi gaji habis untuk bayar pinjaman saja, sehingga tidak etis juga menurut kita (DPP), termasuk persepsi masyarakat tidak enak dan kerjanya takutnya nanti kurang maksimal. 


Bagaimana dengan kader yang sudah melakukannya (gadai SK), diungkapkan Yudha maka kader itu harus segera melunasinya, jika tak ingin diberikan sanksi tegas. 


"Kalau sudah terlanjur mengambil pinjaman dengan menggadaikan SK itu di bank, maka ia harus segera melunasinya. Tidak ada batas waktunya namun segera, segera ini kalau mereka berlarut- larut pasti kena sanksi juga, karena  sudah dinstruksikan segera melunasinya, bukan hanya satu atau dua bukan saja tapi harus segera. Misalnya, hari ini dia dapat begitu ada surat DPP itu, maka besok lunasi bagaimana caranya segera," tandasnya. 


Ditambahkan Yudha, larangan ini berlaku mulai periode ini, dan hal ini karena maraknya anggota DPRD yang setelah dilantik langsung menggadaikan SK, untuk mendapatkan pinjaman. 


"Sehingga menurut PDIP jadi tidak maksimal kerjanya, karena gaji habis untu bayar pinjaman, dan dianggap tidak etis juga tuturnya, ' ungkap Yudha. 


Disinggung apakah sudah ada kader PDIP di Sumsel yang terindikasi menggadaikan SK-nya, Yudha belum mengetahui secara pasti. Namun, jika ada pihak- pihak yang melapor dan benar, maka tidak ada pilihan lain kader itu dikenakan sanksi. 


"Kita masih menunggu saja, mungkin nanti akan ada laporan, dan bank juga sudah memahami dan kita juga sudah jaga- jaga tidak akan memberikan kepada calon peminjam (debitur). Meski selama ini hanya pribadi meminjam tidak ada persetujuan partai, meski tidak seluruh anggota meminjam tapi sebagian selama ini meminjam, dan ini sekarang dilarang sama sekali, " paparnya. 


Yudha pun mengingatkan kader PDIP yang ada, jika perintah partai itu harus dipatuhi, dan berlakunya sampai kapan dirinya belum mengetahui. 


"Karena sudah ada yang dilantik dan jelas surat DPP jika sudah terlanjur meminjam di bank gadai SK, itu harus segera melunasi pinjamannya, dan sampai saat ini belum ada laporan dan kalau ada setelah surat keluar dari DPP, mungkin dilunasi karena instruksi partai dan sanksi jelas. Kita perlu nunggu laporan kalau ada ketemu, pasti disanksi organisasi, " pungkasnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved