Berita Ogan Ilir
Mutasi 4 Perwira Polres Ogan Ilir, Iptu Nugrah Angga Jabat Kapolsek Pemulutan Gantikan AKP Marinus
Kapolda Irjen Pol A. Rachmad Wibowo kembali merotasi personel Polri di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Kapolda Irjen Pol A. Rachmad Wibowo kembali merotasi personel Polri di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumatera Selatan Nomor : ST/712/IX/KEP./2024, sejumlah perwira Polres Ogan Ilir dirotasi.
Diantaranya Kabag Ren Polres Ogan Ilir Kompol Andem Dewi diangkat dalam jabatan baru sebagai Gadik Madya 8 SPN Polda Sumatera Selatan.
Posisi Andem digantikan Kompol Sukamto yang sebelumnya menjabat Kabag Log Polres Ogan Ilir.
Adapun jabatan Kabag Log Polres Ogan Ilir akan diisi oleh AKP Ahmad Fauzi yang sebelumnya menjabat Paur Sibinkommas Subdit Binpolmas Dit Binmas Polda Sumatera Selatan.
Kapolsek Pemulutan AKP Marinus Ginting dimutasikan sebagai Pama Polrestabes Palembang.
Posisi Ginting digantikan Iptu Nugrah Angga Oktari yang sebelumnya menjabat Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Lahat.
Dan terakhir, Kanit 2 Satreskrim Polres Ogan Ilir Ipda Faisal Muhammad dimutasikan sebagai Pamin 2 Urbungkol Spripim Polda Sumatera Selatan.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir AKP Herman Ansori membenarkan adanya mutasi para perwira tersebut.
"Iya, benar," kata Herman dihubungi via telepon, Rabu (25/9/2024).
Rencananya, serah terima jabatan (sertijab) akan dilakukan dalam waktu dekat dengan dipimpin Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo.
Namun Herman belum dapat memastikan kapan jadwal sertijab tersebut.
"Untuk jadwal sertijab akan diinformasikan lebih lanjut," ucap Herman.
Kejari Ogan Ilir Terapkan Restorative Justice pada 11 Perkara, Tertinggi di Wilkum Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Jelang Sidang Tuntutan, Kejari Terima Pengembalian Rp 166,8 Juta Kerugian Negara Kasus PMI Ogan Ilir |
![]() |
---|
Suami wanita Selingkuhan Oknum Kades di Ogan Ilir Ngaku Diintimidasi, Aktivitas Jadi Terhambat |
![]() |
---|
Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Ogan Ilir Terancam 15 Tahun Penjara, Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Dukungan Restorative Justice Untuk H. Halim dari IAIQI Indralaya dan Forpess Ogan Ilir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.