Berita Tamara Tyasmara

Sebut Jaksa Lebay, Ayah Yudha Arfandi Meradang Usai sang Anak Dituntut JPU Hukuman Mati Kasus Dante

Berikut reaksi ayah Yudha Arfandi usai sang anak dituntut hukuman mati atas kematian Dante anak Tamara Tyasmara.

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
Ayah Yudha Arfandi, Budi Ahmad sebut JPU lebay setelah anaknya dituntut hukuman mati. 

SRIPOKU.COM – Berikut reaksi ayah Yudha Arfandi usai sang anak dituntut hukuman mati atas kematian Dante anak Tamara Tyasmara.

Ayah Yudha Arfandi, Budi Ahmad meluapkan emosinya hingga sebut jaksa lebay setelah anaknya dituntut hukuman mati.

Tampaknya ayah Yudha Arfandi merasa kesal anaknya dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Seperti diketahui Yudha Arfandi tersangka pembunuh Dante, ia terbukti meneggelamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter sampai meninggal dunia.

Kini ia dituntut hukuman mati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Tak terima anaknya dituntut hukuman mati, sang ayah menyebut jaksa lebay.

Yudha Arfandi dituntut hukuman mati atas kasus kematian Dante, anak artis Tamara Tyasmara dan musisi Angger Dimas.
Yudha Arfandi dituntut hukuman mati atas kasus kematian Dante, anak artis Tamara Tyasmara dan musisi Angger Dimas. (Kolase Sripoku.com/Instagram)

Baca juga: Reaksi Tamara Tyasmara Usai JPU Tuntut Yudha Arfandi Hukuman Mati, Ibu Mendiang Dante Ucap Syukur

"Lebay Jaksa, itu doang," kata Budi, ayah Yudha Arfandi usai sidang, raut wajahnya tampak amarah dilansir Tribun-medan.com dari Tribunnews.com, Selasa (24/9/2024).

Lebih lanjut, Budi enggan berkomentar soal tuntutan hukuman mati yang diberikan Jaksa.

"Biarin saja, terserah Jaksa. Enggak ada harapan," jelas Budi.

Sementara itu ibunda Yudha Arfandi langsung meninggalkan ruang sidang.

Terlihat ibunda Yudha menutupi mukanya diduga karena menangis setelah anaknya dituntut hukuman mati oleh Jaksa.

Sementara itu Majelis Hakim memberi kesempatan untuk Yudha melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Jaksa menuntut hukuman mati karena menilai Yudha Arfandi terbukti melakukan kekerasan terhadap korban sebelum meninggal dunia.

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya korban Dante, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi," ujar Jaksa.

Yudha juga dinilai tidak mengakui dan menyesali perbuatan yang dia lakukan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved