Pilkada Palembang 2024
Penusukan Anggota Polri dan Ormas di Kawasan KPU Palembang tak Terkait Kontestasi Pilkada
Sedikitnya dua orang mengalami luka tusukan saat keributan pada momen pengundian nomor urut pasangan calon walikota dan wakil walikota Palembang
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sedikitnya dua orang mengalami luka tusukan saat keributan pada momen pengundian nomor urut pasangan calon walikota dan wakil walikota Palembang di kawasan KPU Palembang, Senin (23/9/2024).
Dua korban tersebut yakni JM (55) merupakan salah satu anggota organisasi masyarakat (ormas) dan satunya lagi merupakan anggota kepolisian dari Polrestabes Palembang Aipda Trisno Widodo.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono memastikan insiden tersebut tidak terkait kontestasi Pilkada Palembang 2024.
Menurut dia, berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian peristiwa tersebut terjadi karena persoalan pribadi.
"Peristiwa kemarin terjadi dilatarbelakangi masalah pribadi, tidak ada kaitannya dengan kontestasi Pilkada Palembang," kata dia, Selasa (24/9/2024).
Kejadian itu berawal dari masalah ekonomi antara korban JM dengan pelaku AR.
Pelaku dan korban kata dia, memiliki pekerjaan yang sama namun memiliki masalah yang belum selesai.
Masalah keduanya semakin meruncing hingga korban dan pelaku bertemu di acara pengundian nomor urut paslon.
"Pekerjaan keduannya tidak berkaitan dengan pemilu tapi berhubungan dengan ekonomi di mana keduanya sama-sama bergabung dengan ormas yang sama," kata dia.
Meski berada dalam satu kelompok, Kapolrestabes Palembang mengatakan, ormas mengalami perpecahan secara internal.
"Kejadian kemarin juga tidak dilatarbelakangi masalah internal organisasi," kata dia.
Tapi kedua kelompok terlibat keributan di luar gedung KPU Palembang.
Mengetahui adanya keributan kata dia, anggota kepolisian mencoba melerai.
Namun saat dilerai oleh Aipda Trisno Widodo yang saat kejadian sedang bertugas sebagai Walpri salah satu paslon terkena sabetan senjata tajam dari pelaku AR.
Akibatnya korban Aipda Trisno Widodo mengalami lukan di bagian pinggang.
"Anggota kita berusaha melerai agar kejadian keributan tidak meluas. Anggota kita juga terkena sabetan karena ingin melerai. Sedangkan korban JM mendapat perawatan," kata dia.
Atas ulahnya, pelaku AR terancam pasal 351 ayat 1 KHUP, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan tindak pidana ditambah 213 KHUP ayat 2, ancaman 5 tahun
Nandriani Titipkan Harapan untuk Palembang yang Lebih Baik di Tangan Ratu Dewa-Prima Salam |
![]() |
---|
Legowo Kalah di Pilkada 2024, Yudha Pratomo Mahyuddin Siap Bantu Ratu Dewa Bangun Palembang |
![]() |
---|
KPU Segera Tetapkan Ratu Dewa-Prima Salam Jadi Walikota dan Wakil Walikota Palembang Terpilih |
![]() |
---|
Yudha Pratomo Ucapkan Selamat ke Ratu Dewa-Prima Salam Pasca Putusan MK : Semoga Amanah |
![]() |
---|
Ratu Dewa Ajak Masyarakat Palembang Bersatu Usai Putusan MK : Mari Bangun Palembang yang Lebih Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.