Vanessa Angel Kecelakaan

Sopir Mendiang Vanessa Angel dan Bibi Dinyatakan Bebas Bersyarat, Polisi Ungkap Status Tubagus Joddy

Tubagus Muhammad Joddy alias Tubagus Joddy yang merupakan sopir mendiang Vanessa Angel dan  Bibi Andriansyah akhirnya dinyatakan bebas

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
Sopir almarhum Bibi Andriansyah dan almarhumah Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy alias Tubagus Joddy, bebas bersyarat sejak Selasa (10/9/2024). 

Joddy lantas divonis lima tahun hukuman penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan pada 11 April 2022.

Hakim yang mengadili Joddy, Bambang Setyawan, menyatakan Joddy terbukti bersalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tentang LLAJ.

Dalam sidang vonis saat itu, disampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Joddy.

Hal yang memberatkan, sebab Joddy telah mengakibatkan seorang anak menjadi yatim piatu.

Ia juga dianggap telah meresahkan masyarakat.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Bambang.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Joddy mengakui kesalahannya dan belum pernah menjalani hukuman pidana.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya," jelas Bambang.

"Belum pernah dihukum dan keluarga almarhum korban telah memaafkan terdakwa," tambahnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved