Vanessa Angel Kecelakaan
Sopir Mendiang Vanessa Angel dan Bibi Dinyatakan Bebas Bersyarat, Polisi Ungkap Status Tubagus Joddy
Tubagus Muhammad Joddy alias Tubagus Joddy yang merupakan sopir mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah akhirnya dinyatakan bebas
Joddy lantas divonis lima tahun hukuman penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan pada 11 April 2022.
Hakim yang mengadili Joddy, Bambang Setyawan, menyatakan Joddy terbukti bersalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tentang LLAJ.
Dalam sidang vonis saat itu, disampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Joddy.
Hal yang memberatkan, sebab Joddy telah mengakibatkan seorang anak menjadi yatim piatu.
Ia juga dianggap telah meresahkan masyarakat.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Bambang.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Joddy mengakui kesalahannya dan belum pernah menjalani hukuman pidana.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya," jelas Bambang.
"Belum pernah dihukum dan keluarga almarhum korban telah memaafkan terdakwa," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com.
Nama Marissya Icha Terseret dalam Pembebasan Tubagus Joddy, Vonis Penjara 5 Tahun Jadi 2,5 Tahun |
![]() |
---|
Sebab Faisal Marah Meski Joddy Akui Dosa Tewaskan Vanessa Angel & Bibi, Ayah Fuji: Kecewa Remisinya |
![]() |
---|
FAKTA Terbaru, Selama 38 Menit, Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Sambil Nyetir Call Orangtua:12.36 Crash |
![]() |
---|
'TANGANNYA Memeluk Erat,' Pengakuan Aris, Orang Pertama Selamatkan Gala: Merangkak Cari Vanessa |
![]() |
---|
ACAPKALI Menangis, Luka Sobek di Bawah Mata Gala Bikin Perih Terkena Air Mata: 3 Jahitan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.