Sakit Hati, Kakak Ipar di Palembang Habisi Adik Ipar Saat Mandi, Ini Pengakuan Tersangka
Setelah menjadi TO, Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum dan Tekab 134 berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Kalidoni 2 bulan silam
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Setelah menjadi Target Operasi (TO), Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum dan Tekab 134 berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban Yundi Efran (26) yang ditemukan bersimbah darah dikamar mandi dirumahnya di Perumahan Kesuma Permai II Jalan Taqwa Mata Merah, RT 59/07 Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Kamis (11/7/2024) sekira pukul 20.00 WIB.
Korban di tusuk menggunakan senjata tajam saat sedang mandi, oleh tersangka bernama Romli (29) warga Jalan Perdamaian, Sukawinatan Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang, yang tidak lain kakak iparnya.
Tersangka ditangkap ditempat persembunyian di Kabupaten Banyuasin, oleh tim gabungan Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134, Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kanit Ranmor, Iptu Jhonny Palapa.
Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, benar tersangka pembunuhan berencana sudah ditangkap bernama Romli sementara satu pelaku inisial E masih dalam pencarian.
"Motif pembunuhan berencana ini adalah sakit hati, karena korban Yundi telah menelantarkan istri dan anaknya. Dimana istri korban merupakan adik kandung tersangka Romli, dan korban telah beberapa kali melakukan pencurian barang milik keluarga tersangka," kata Harryo, Selasa (17/9/2024) sore, saat menggelar perkara pelaku.
Oleh karena itu, sambung Harryo mengatakan tersangka merencanakan pembunuhan.
"Korban ditusuk menggunakan senjata tajam jenis badik ke tubuh korban yakni satu tusukan di paha kiri, satu tusukan di dada kiri, dan satu tusukan di tangan kiri. Sehingga, korban meninggal seketika di TKP kamar mandi tanpa busana karena sedang mandi malam hari," beber Harryo.
Lanjutnya, dalam perkara ini sudah diamankan barang bukti (BB) berupa 1 Sajam jenis Badik, 1 jaket merek Hoodie warna putih, 1 sendal merek savilo sebelah kanan milik tersangka.
"Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun," katanya.
Sementara, tersangka Romli mengakui perbuatannya dan nekat membunuh korban atau adik iparnya ini karena sakit hati.
"Adik saya ditelantarkan dan menggadaikan motor ibu saya, mesin air, blender, magic com, dan lainnya sudah sering melakukan aksinya," akunya.
Kakak Ipar
Satreskrim Polrestabes Palembang
Tekab 134
AKP Robert P Sihombing
Iptu Jhonny Palapa
Kombes Pol Harryo Sugihhartono
Sripoku.com
pembunuhan
Calvin Verdonk Digoda Klub Liga Prancis, Lille Ajukan Tawaran Segini ke Bek Timnas Indonesia |
![]() |
---|
Duduk Perkara Nenek Endang Asal Klaten Diminta Denda Rp115 Juta oleh Pemilik Hak Siar Liga Inggris |
![]() |
---|
Apple Beri Bocoran Desain iPhone 17, 18, 19, dan 20, Ada iPhone Lipat, Lengkap Dengan Keunggulannya |
![]() |
---|
Pasokan ke Pasar Palembang Disebut Terputus, Bulog Beri Penjelasan Soal Stok Beras |
![]() |
---|
Istri Dwi Hartono Diduga Jadi Otak Utama Pembunuhan KCP Bank BUMN, Mantan Pegawai Buat Pengakuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.