Opini: Polemik Rokok Ilegal

Penyebaran rokok ilegal akhir-akhir ini semakin marak terjadi. Banyak kerugian yang didapatkan atas dampak penjualan produk tembakau

Editor: adi kurniawan
Tribun Style
Penyebaran rokok ilegal akhir-akhir ini semakin marak terjadi. Banyak kerugian yang didapatkan atas dampak penjualan produk tembakau 

Polemik Rokok Ilegal
Oleh:
Muhammad Syahri Ramadhan
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

SRIPOKU.COM -- Penyebaran rokok ilegal akhir-akhir ini semakin marak terjadi. Banyak kerugian yang didapatkan atas dampak penjualan produk tembakau tersebut.

Salah satu efek negatifnya ialah kerugian finansial. Negara harus rugi hingga triliunan rupiah atas permainan para oknum pengusaha rokok ilegal yang mengakali cukai.

Masifnya penjualan produk rokok ilegal, tidak terlepas dari tingginya tingkat konsumsi masyarakat terhadap produk tembakau tersebut.

Berdasarkan Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang diolah oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4 persen di antaranya perokok berusia 10-18 tahun.

Tingginya jumlah perokok aktif hingga menembus puluhan juta jiwa. Hal ini membuat bisnis rokok menjadi proyek pangsa pasar yang sangat menggiurkan.

Tidak mengherankan jika banyak oknum memanfaatkan kesempatan tersebut, dengan mencari jalur lain menjual rokok tanpa harus menaati regulasi yang dibuat oleh pemerintah.

Praktik Culas di Balik Digitalisasi

Mengutip data Ditjen Bea dan Cukai, tingkat peredaran rokok ilegal pada 2023 mengalami peningkatan menjadi 6,86 persen. Angka itu menunjukkan ada potensi penerimaan negara yang tidak terselamatkan senilai Rp15,01 triliun (www.Tribunnews.com / edisi Senin, 12 Agustus 2024).

Disinyalir perdagangan rokok ilegal di pasar gelap ini juga melibatkan sejumlah pabrik rokok berizin resmi.

Tingginya total kerugian atas rokok ilegal yang beredar, mau tidak mau harus direspons dengan serius oleh pemerintah.

Sindikat praktik jual beli rokok ilegal pasti dilakukan secara terstruktur, tersistematis, bahkan masif.

Banyak faktor yang membuat distribusi penyebaran rokok ilegal masih rentan terjadi. Faktor pertama ialah merokok sudah menjadi bagian kebutuhan utama atau primer di masyarakat. Selayaknya makanan dan minuman, merokok merupakan menu wajib dalam menemani kehidupan sehari – hari.

Faktor selanjutnya ialah ambiguitas antara produk rokok legal dan ilegal. Sebagaimana dilansir oleh bea cukai.

Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi (www.beacukai.go.id).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved