5 Jemaah Masjid Diadili Karena Keroyok Maling Kotak Amal Masjid Baitul Muwafaqoh Hingga Tewas
Lima orang jemaah masjid diadili di Pengadilan Negeri Palembang dalam perkara membuat nyawa seorang pencuri kotak amal hilang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Lima orang jemaah masjid diadili di Pengadilan Negeri Palembang dalam perkara membuat nyawa seorang pencuri kotak amal hilang.
Kelimanya diduga telah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya maling itu.
Kelima orang terdakwa yakni Halim Heriyanto, Untung, Suryanto, Erwin Darkolo, dan Yoga Harry Kesatria yang diketahui diduga telah menganiaya maling kotak amal Masjid Baitul Muwafaqoh, Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.
Diketahui kasus pengeroyokan Andi Irawan itu terjadi pada 20 Desember 2023 sekitar pukul 03:00 WIB dinihari, berawal ketika korban hendak masuk ke dalam masjid mencuri kotak amal namun ketahuan oleh marbot.
Karena aksinya ketahuan, korban melarikan diri namun tertangkap oleh warga, dan disitulah korban dikeroyok hingga babak belur.
Di pagi harinya korban diserahkan ke pihak Polsek Sukarami yang ke lokasi kejadian, namun ketika dibawa ke rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 10:00 WIB.
Persidangan sudah sampai agenda mendengarkan keterangan dua saksi yang merupakan Ketua dan mantan Ketua pengurus masjid, Selasa (17/9/2024).
"Malam pencurian saya sedang ada di luar ketika saya pulang, kebetulan lewat sana sekitar pukul 05:30 WIB sudah ada keramaian di luar masjid. Yang saya lihat korban sudah duduk tertunduk menunggu dijemput di Polsek Sukarami," ujar Umar Said selaku saksi yang meringankan, ketika memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Menurutnya kasus pencurian di Masjid tersebut sudah tak terhitung bahkan tak hanya kotak amal, motor pun menjadi sasaran kejahatan. Padahal pengurus masjid sudah menjalankan prosedur pengamanan.
"Kalau pencurian kotak amal sudah sangat sering, makanya warga sangat marah. Menurut informasi dari marbot korban ini adalah ojek online yang sering mangkal di depan masjid, tinggalnya di Talang Jambe. Korban ini sudah menikmati fasilitas masjid, tapi bukannya menjaga masjid kelakuannya malah seperti itu," katanya.
Di dalam persidangan Umar Said memohon kepada majelis hakim agar dapat membebaskan kelima terdakwa, karena keempatnya hanya bermaksud untuk melindungi tempat ibadah.
"Dari mereka tidak ada rekam jejak buruk bahkan ada seorang bilal. Menurut saya itulah akumulasi kemarahan terpendam dari warga yang cukup lama, siapapun marah bila ada di situasi tersebut. Saya mohon penegak hukum bisa membebaskan atau hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa, " tuturnya.
Terungkap juga di persidangan sebelum kasus tersebut masuk ke ranah meja hijau, sudah ada upaya dari pengurus masjid dan terdakwa untuk melakukan perdamaian serta memberikan sejumlah uang kepada ahli waris korban.
"Akhirnya pihak masjid mengeluarkan uang yang dikumpulkan dari jemaah dan pengurus untuk ahli waris korban. Dan disitu juga terjadi perdamaian antara terdakwa dengan pihak korban," katanya.
Sementara Desmon Simanjuntak SH, kuasa hukum Halim salah satu terdakwa mengatakan, dakwaan JPU yang menjerat terdakwa dengan pasal 170 KUHP dan 351 ayat 3 tidak tepat. Sebab korban meninggal dunia jauh setelah terdakwa melakukan pengeroyokan.
Kunci Jawaban Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 SMA Halaman 15, Sifat-Sifat Penjumlahan Matriks |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 SMA Halaman 15 Kurikulum Merdeka, Mari Mencoba 1.3 |
![]() |
---|
10 Latihan Soal Materi Algoritma Informatika Kelas 10 SMA, 10 Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 SMA Halaman 13-14, Eksplorasi, Penjumlahan Matriks |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 SMA Halaman 12 Kurikulum Merdeka, Mari Mencoba 1.2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.