5 Jemaah Masjid Diadili Karena Keroyok Maling Kotak Amal Masjid Baitul Muwafaqoh Hingga Tewas

Lima orang jemaah masjid diadili di Pengadilan Negeri Palembang dalam perkara membuat nyawa seorang pencuri kotak amal hilang.

Editor: adi kurniawan
Rachmad Kurniawan Putra
Saksi kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa pencuri kotak amal di Masjid Baitul Muwafaqoh, Sukarami, Palembang saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Palembang, terdakwa turut hadir mendengarkan kesaksian saksi yang meringankan  

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Lima orang jemaah masjid diadili di Pengadilan Negeri Palembang dalam perkara membuat nyawa seorang pencuri kotak amal hilang.

Kelimanya diduga telah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya maling itu.

Kelima orang terdakwa yakni Halim Heriyanto, Untung, Suryanto, Erwin Darkolo, dan Yoga Harry Kesatria yang diketahui diduga telah menganiaya maling kotak amal Masjid Baitul Muwafaqoh, Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.

Diketahui kasus pengeroyokan Andi Irawan itu terjadi pada 20 Desember 2023 sekitar pukul 03:00 WIB dinihari, berawal ketika korban hendak masuk ke dalam masjid mencuri kotak amal namun ketahuan oleh marbot. 

Karena aksinya ketahuan, korban melarikan diri namun tertangkap oleh warga, dan disitulah korban dikeroyok hingga babak belur. 

Di pagi harinya korban diserahkan ke pihak Polsek Sukarami yang ke lokasi kejadian, namun ketika dibawa ke rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 10:00 WIB.

Persidangan sudah sampai agenda mendengarkan keterangan dua saksi yang merupakan Ketua dan mantan Ketua pengurus masjid, Selasa (17/9/2024).

"Malam pencurian saya sedang ada di luar ketika saya pulang, kebetulan lewat sana sekitar pukul 05:30 WIB sudah ada keramaian di luar masjid. Yang saya lihat korban sudah duduk tertunduk menunggu dijemput di Polsek Sukarami," ujar Umar Said selaku saksi yang meringankan, ketika memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.

Menurutnya kasus pencurian di Masjid tersebut sudah tak terhitung bahkan tak hanya kotak amal, motor pun menjadi sasaran kejahatan. Padahal pengurus masjid sudah menjalankan prosedur pengamanan.

"Kalau pencurian kotak amal sudah sangat sering, makanya warga sangat marah. Menurut informasi dari marbot korban ini adalah ojek online yang sering mangkal di depan masjid, tinggalnya di Talang Jambe. Korban ini sudah menikmati fasilitas masjid, tapi bukannya menjaga masjid kelakuannya malah seperti itu," katanya.

Di dalam persidangan Umar Said memohon kepada majelis hakim agar dapat membebaskan kelima terdakwa, karena keempatnya hanya bermaksud untuk melindungi tempat ibadah.

"Dari mereka tidak ada rekam jejak buruk bahkan ada seorang bilal. Menurut saya itulah akumulasi kemarahan terpendam dari warga yang cukup lama, siapapun marah bila ada di situasi tersebut. Saya mohon penegak hukum bisa membebaskan atau hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa, " tuturnya.

Terungkap juga di persidangan sebelum kasus tersebut masuk ke ranah meja hijau, sudah ada upaya dari pengurus masjid dan terdakwa untuk melakukan perdamaian serta memberikan sejumlah uang kepada ahli waris korban.

"Akhirnya pihak masjid mengeluarkan uang yang dikumpulkan dari jemaah dan pengurus untuk ahli waris korban. Dan disitu juga terjadi perdamaian antara terdakwa dengan pihak korban," katanya.

Sementara Desmon Simanjuntak SH, kuasa hukum Halim salah satu terdakwa mengatakan, dakwaan JPU yang menjerat terdakwa dengan pasal 170 KUHP dan 351 ayat 3 tidak tepat. Sebab korban meninggal dunia jauh setelah terdakwa melakukan pengeroyokan. 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved