5 Jemaah Masjid Diadili Karena Keroyok Maling Kotak Amal Masjid Baitul Muwafaqoh Hingga Tewas

Lima orang jemaah masjid diadili di Pengadilan Negeri Palembang dalam perkara membuat nyawa seorang pencuri kotak amal hilang.

Editor: adi kurniawan
Rachmad Kurniawan Putra
Saksi kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa pencuri kotak amal di Masjid Baitul Muwafaqoh, Sukarami, Palembang saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Palembang, terdakwa turut hadir mendengarkan kesaksian saksi yang meringankan  

"Klien saya atas nama Halim itu datang ke lokasi karena ditelpon marbot. Artinya niat dia yang disangkakan JPU itu tidak ada, karena kesadaran massa dia merasa itu adalah tempat dia ibadah. Sehingga dia ikut melakukan hal tersebut (pemukulan), " katanya.

Kemudian Halim pergi dari TKP dan kembali lagi sekitar 20 menit dan tidak melakukan apapun kepada korban. Dalam persidangan juga terungkap, kalau setelah kliennya ikut memukul, korban masih belum meninggal.

"Kami harap kepada JPU karena agenda selanjutnya tuntutan, mohon JPU mempertimbangkan fakta di persidangan seperti adanya perdamaian yang terungkap di persidangan. Serta para terdakwa juga telah menyesal melakukan perbuatan tersebut, " katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved