Berita PALI

Nyamar Jadi Pembeli Polisi Tangkap 2 Kurir di PALI, Ekstasi & Sabu Disembunyikan di Celana Dalam

2 Pemuda Kurir Narkoba di PALI Ditangkap Polisi yang Menyamar, Kedapatan Simpan Sabu dan Ekstasi di Celana Dalam

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
Tersangka CR(19) dan DR (18) dua kurir sabu, beserta barang bukti yang diamankan polisi. 

SRIPOKU.COM, PALI-- Dua pemuda jadi kurir narkoba ditangkap polisi yang menyamar saat akan bertransaksi di kawasan Pukesmas Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI Sumatera Selatan.

Diketahui kedua pemuda kurir narkoba yang ditangkap itu, berinisial CR (19 Tahun) warga Desa Babat dan DR (18 Tahun ) warga Desa Sepatan Jaya.

Dalam penangkapan kedua kurir narkoba yang dilakukan pada Rabu (11/9/2024) lalu, sekira pukul 21:15 Wib.

Satuan reserse narkoba Polres PALI berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50.66 gram dan 50 butir pil ekstasi yang disembunyikan oleh salah satu pelaku berinisial CR di celana dalamnya.

"Jadi penangkapan kedua pelaku ini, berdasarkan laporan dari masyarakat yang kami terima, terkait aktivitas mencurigakan adanya transaksi narkoba di sekitar Puskesmas di Des Air Itam," ujar Iptu Aan Sriyanto dikonfirmasi, Jum'at (13/9/2024).

Lanjutnya, merespon laporan adanya transaksi narkoba diwilayah itu, Tim yang dipimpin oleh KBO Iptu Taufik dan Ps. Kanit Idik 1 Bripka Yudha, melakukan operasi penyamaran di lokasi yang telah dilaporkan. 

"Sekira pukul 21:15 Wib, kedua pelaku itu datang mendekati salah satu petugas yang menyamar. Saat hendak bertransaksi, kedua pelaku sempat curiga dan hendak melarikan diri, namun Tim yang berada di TKP dengan sigap langsung meringkus kedua pelaku," kata dia.

Iptu Aan mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50,66 gram, dan 50 butir pil ekstasi seberat 20,56 gram.

Selain itu, Polisi juga mengamankan beberapa barang lain yang terkait dengan tindak pidana tersebut, berupa uang tunai sebesar Rp 2 juta, 2 unit Handphone dan 1 sepeda motor Yamaha Aerox tanpa nomor polisi.

"Saat digeledah, barang bukti sabu seberat 50.66 gram dan 50 butir pil ekstasi itu disembunyikan pelaku berinisial CR di celana dalamnya. Saat ini keduanya telah kita amankan di Polres PALI guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved