Berita Muara Enim

Pj Bupati Muara Enim Serahkan Dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024

Dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS ini dibuat dan disusun dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: pairat
Sripoku.com/Ardani Zuhri/Humas Pemkab
Pj. Bupati Muara Enim, H. Henky Putrawan, S.Pt., M.Si., M.M serahkan dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2024 kepada Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki, B.Sc. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Pj Bupati Muara Enim, H. Henky Putrawan, S.Pt., M.Si., M.M serahkan dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2024 kepada Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki, B.Sc., di ruang Rapat Badan Anggaran Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Rabu (11/9/2024).

Penyerahan ini Pj Bupati Muara Enim Hengky Putrawan didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ir. H. Mat Kasrun, M.Si., Asisten Administrasi dan Umum, Syarpuddin, S.Sos., M.Si., dan beberapa kepala perangkat daerah Pemkab Muara Enim.

Dalam penjelasan Pj. Bupati Muara Enim Hengky mengatakan bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS ini telah disusun dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menitikberatkan pada peningkatan efektivitas APBD Kabupaten Muara Enim, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah.

Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2024
Pj. Bupati Muara Enim, H. Henky Putrawan, S.Pt., M.Si., M.M serahkan dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2024 kepada Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki, B.Sc.

Dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS ini dibuat dan disusun dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskan Hengky, bahwa gambaran singkat substansi perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024 terhadap pendapatan daerah yang naik dibanding APBD induk 2024 yakni sebesar Rp 590 miliar atau 19,09 persen sehingga menjadi Rp 3,6 triliun.

Adapun kenaikan tersebut dijelaskan disumbang dari pendapatan asli daerah yang naik 1,83 persen atau Rp 5,4 miliar, pendapatan transfer naik 20,98 persen atau Rp 583 miliar dan begitupula halnya dengan lain-lain pendapatan daerah yang sah yang juga naik 14,56 persen atau Rp 1,7 miliar. 

Lebih lanjut Pj. Bupati berharap agar dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS ini dapat dibahas bersama untuk kemudian disepakati sebagai bahan rancangan perubahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024.(ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved