Hasil Pileg 2024

75 Anggota DPRD Sumsel Periode 2024-2029 yang Bakal Dilantik 24 September 2024, 4 Anggota Mundur

Sebanyak 75 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), periode 2024-2029

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Kolase Sripoku.com
Daftar empat anggota DPRD Sumsel terpilih yang mengundurkan diri karena maju di Pilkada di Sumsel 2024 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sebanyak 75 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), periode 2024-2029 akan dilantik pada 24 September 2024 mendatang. 

Pelantikan rencananya akan dilakukan diruang Paripurna DPRD Sumsel, oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel.

Sekretaris DPRD Sumsel Aprizal membenarkan akan jadwal pelantikan anggota DPRD Sumsel tersebut, sesuai berakhirnya periode jabatan anggota DPRD Sumsel 2019-2024 yang berakhir pada 23 September 2024.

"Iya, sesuai jadwal anggota DPRD Sumsel periode 2024-2029 dilantik pada 24 September nanti, " kata Aprizal, Kamis (12/9/2024).

Menurut Aprizal, untuk nama- nama yang akan dilantik nanti, masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), yang telah diajukan Pemprov Sumsel. 

"Untuk prosesnya saat ini Pemprov Sumsel yang tahu, " ujarnya. 

Sementara berdasarkan perolehan kursi atau suara terbanyak kesatu dan kedua, yaitu partai Golkar (12 kursi) dan Gerindra (11 kursi), nantinya akan menempati posisi sebagai pimpinan DPRD Sumsel sementara, sebelum adanya pimpinan (Ketua dan 3 wakil ketua DPRD) definitif. 

"Alurnya, nanti ada pimpinan sementara dulu dua orang, satu dari Golkar dan satu dari Gerindra, " paparnya. 

Untuk hak-hak para wakil rakyat itu sendiri akan mendapatkan sesuai aturan yang ada sama seperti anggota DPRD Sumsel terdahulu. Termasuk para anggota DPRD Sumsel periode 2024-2029 yang akan pernah bakti. 

"Untuk mereka yang tidak menjabat akan mendapat jasa pengabdian dan Yanarti bukan pensiun, " terangnya. 

Berdasar Peraturan Pemerintah (PP)  No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyebutkan pimpinan maupun anggota DPRD yang mengakhiri masa jabatan diberikan uang jasa pengabdian. 

Artinya bakal menerima pesangon ketika purna tugas, yang diberikan satu kali dengan besaran sekitar Rp 13,5 juta/ orang belum potong pajak. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel mengungkapkan, terdapat 4 calon anggota legislatif (Caleg) DPRD provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terpilih periode 2024-2029, yang mengundurkan diri karena akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Keempat nama itu, Lucianty Caleg terpilih daerah pemilihan (Dapil) IX Musi Banyuasin (Muba) dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), yang maju dalam Pilkada Muba, diganti M Haikal. 

Lalu Prima Salam caleg terpilih dari Dapil Sumsel I (Palembang) partai Gerindra, karena maju sebagai bakal calon Wakil Walikota Palembang, digantikan Abdullah Taufik. 

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved