Berita Sriwijaya FC
Sriwijaya FC Terancam Gagal Ikut Kompetisi Liga 2, Penggawa Musim 2023/24 Tagih Tunggakan Gaji
Tim Sriwijaya FC dikabarkan terancam tidak dapat mengikuti kompetisi Pegadaian Liga 2 - 2024/25 kick-offnya pada Sabtu (7/9/2024) besok.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz
Isi Pasal 12bis RSTP FIFA
Klub yang diharuskan untuk mematuhi kewajiban keuangan untuk pemain dan klub lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak yang ditandatangani dengan pemain profesional dan dalam perjanjian transfer atau pemindahan.
Kemudian klub yang menunda pembayaran yang telah jatuh tempo lebih dari 30 hari akan dikenakan sanksi. Dan suatu klub dianggap memiliki tunggakan yang telah lewat jatuh tempo apabila pemain telah membuat pemberitahuan atau somasi wanprestasi secara tertulis dan telah memberikan batas waktu paling sedikit 10 hari untuk klub tersebut memenuhi kewajiban pembayarannya.
Tunggakan yang dapat diklaim mencakup gaji, Down Payment (DP), bonus, kompensasi, biaya transfer (antar klub), biaya peminjaman pemain (antar klub), kewajiban keuangan apapun yang tertulis dalam kontrak seperti biaya transportasi dan akomodasi biaya medis dan lain sebagainya.
Gugatan dapat diajukan setelah pihak tertunggak selama minimal 30 hari dan mengirim surat pemberitahuan secara tertulis dengan batas waktu 10 hari setelah surat dikirimkan. Gugatan ini dapat diajukan ke NDRC (National Dispute Resolution Chamber) dan FIFA DRC.
Pelatih Sriwijaya FC Bantah Adanya Derby Sumsel, Coach Azul: Isu Dari Mana Itu |
![]() |
---|
Ibrahim Bahsoun Gagal Dikontrak Sriwijaya FC, Mengaku Diperlakukan Tidak Baik |
![]() |
---|
Sudah 6 Pelatih Gagal Bawa Sriwijaya FC Promosi ke Liga Utama, Coach Azul Tak Targetkan Liga 1 |
![]() |
---|
Racikan Ala Head Coach Zulkifli, Sriwijaya FC Dipenuhi Pemain Muda, Arungi Liga 2 Musim 2025/26 |
![]() |
---|
Sriwijaya FC Bersiap Gelar Launching Akbar Akhir Agustus, Libatkan Pecinta Elang Andalas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.