Pilkada Pagar Alam 2024

Ikut Bertarung di Pilkada Pagar Alam, 2 Anggota DPRD Pagar Alam Mengundurkan Diri

Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagar Alam mengajukan pengunduran diri karena maju di Pilkada Pagar Alam 2024. 

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Yandi Triansyah
Tangkapan layar
Bakal Calon (Balon) Wakil Walikota Pagar Alam Efsi SE dan Alfikriansyah yang mengajukan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Pagar Alam, Kamis (5/9/2024) 

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagar Alam mengajukan pengunduran diri karena maju di Pilkada Pagar Alam 2024. 

Kedua anggota dewan tersebut yakni  Efsi SE Anggota DPRD Partai Golkar dari Daerah Pilihan (Dapil) 1 Kecamatan Pagar Alam Utara dan Alfikriansyah anggota DPRD Partai PPP dari Dapil 3 Dempo Dempo.

Efsi SE maju di Pilkada Pagar Alam bersama balon Walikota Hj. Hepy Safriani sedangkan Alfikriansyah balon Wakil Walikota yang berpasangan dengan H. Alpian Maskoni.

Majunya kedua anggota dewan tersebut sebagai bakal calon wakil walikota Pagar Alam, maka kedua anggota DPRD tersebut harus mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kota Pagar Alam dan nantinya akan di Pergantian Antar Waktu (PAW).

Sekertaris Dewan (Sekwan) Kota Pagar Alam Rano Fahlesi membenarkan jika ada dua anggota DPRD Pagar Alam yang maju di Pilkada Pagar Alam.

"Benar ada dua anggota Dewan yang terdaftar maju ke Pilkada Kota Pagar Alam, yaitu Efsi SE dari Partai Golkar dan Alfikriansyah dari partai PPP," ujarnya, Kamis (5/9/2024). 

Saat ditanya apakah proses pengajuan pengunduran diri kedua anggota DPRD tersebut sudah diajukan. Sekwan mengatakan jika sudah diajukan.

"Sudah dalam proses dan kita sudah bersurat dengan masing-masing partai baik itu Golkar maupun PPP," katanya.

Sedangkan untuk usulan pengajuan pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) pihak Sekwan sudah bersurat dengan KPU dan Gubernur.

"Untuk menyampaikam usulan pemberhentian yang bersangkutan dan menyampaikan calon pengganti, setelah itu sekwan bersurat ke KPU dan seterusnya sampai pengajuan PAW ke Gubernur melalui Pj Walikota Pagar Alam," katanya.

Komisioner KPU Kota Pagar Alam Divisi Hukum dan Pengawasan Pinji Aprianto mengatakan, jika pihak KPU sudah menerima surat pengajuan pengunduran diri dari dua Bakal Calon Wakil Walikota tersebut melalui berkas pendaftaran Bapaslon.

"Kita sudah menerima surat pengajuan pengunduran diri kedua anggota DPRD tersebut yang terlampir dalam berkas pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) beberapa waktu lalu," katanya.

Ditegaskan Pinji, jika berkas pengajuan pengunduran diri tersebut saat sudah ditetapkan sebagai Pasangan Calon (Paslon) maka tidak bisa ditarik atau dicabut kembali.

"Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon maka berkas pengunduran diri tersebut tidak akan bisa ditarik lagi," tegasnya

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved