Richard Cahyadi Tersangka Pencucian Uang

Breaking News: Kejari Muba Tetapkan Richard Cahyadi Tersangka Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

Sebelumnya Kejari Muba menetapkan tersangka terhadap Richard Cahyadi selaku Kadis PMD dalam kasus aplikasi SANTAN yang ada Dinas PMD Muba. 

|
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM / Fajeri Ramadhoni
Eks Plt Kepala Dinas PMD Muba Richard Cahyadi ditetapkan tersangka oleh Kejari Muba dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) Provinsi Sumatera Selatan kembali menetapkan status tersangka terhadap Richard Cahyadi selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba.

Richard Cahyadi ditetapkan sebagai tersangka karena tersandung persoalan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kajari Muba Roy Riady SH MH, menyebutkan bahwa Selasa 3 September 2024 pihaknya bersama penyidik mengeluarkan siaran pers terkait perkembangan perkara penyidikan Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) yang ada Dinas PMD Muba

"Dalam perkembangannya ditemukan dugaan peristiwa hukum lain berupa dugaan pidana gratifikasi dan pencucian uang. Sehingga berdasarkan ekspose perkara dan usul dari penyidik menerbitkan surat perintah penyelidikan gratifikasi dan TPPU," kata Roy Riady, Rabu (4/9/2024).

Lebih lanjut Mang Oy, sapaan akrabnya Roy Riady, dari status penyelidikan dinaikan ke penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan koordinasi dengan PPATK.

"Sehingga kita melakukan penetapan tersangka terhadap Richard Cahyadi selaku kadis PMD Muba sejak 2019. Tersangka terjerat dugaan Tindak Pidana Gratifikasi pasal 12B UU No 20 tahun 2021 perubahan uu no 31 tahun 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3 UU no 8 tahun 2010," ungkapnya.

 

Modus


Adapun modusnya menempatkan uang diduga hasil kejahatan ke rekening bawahannya dan membeli aset menyamarkan atas nama staf-stafnya dan lainnya masih dalam pengembangan penyidikan.

"Pastinya penyidik bekerja menggunakan konsep Follow the Money atau ikut aliran uang," jelasnya.

Perlu diketahui sebelumnya Kejari Muba menetapkan tersangka terhadap Richard Cahyadi selaku Kadis PMD dalam kasus aplikasi SANTAN yang ada Dinas PMD Muba

Penetapan tersangka oleh Kejari Muba dilakukan pada Senin (19/8/2024) lalu.

Dalam perjalanan penyelidikan Kejati Sumsel menetapkan Richard Cahyadi pada kasus yang berbeda yakni kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa.

Richard Cahydi ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumsel pada Rabu (21/9/2024).

Dapatkan update terkini dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved