Richard Cahyadi Tersangka Pencucian Uang
Breaking News: Kejari Muba Tetapkan Richard Cahyadi Tersangka Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang
Sebelumnya Kejari Muba menetapkan tersangka terhadap Richard Cahyadi selaku Kadis PMD dalam kasus aplikasi SANTAN yang ada Dinas PMD Muba.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) Provinsi Sumatera Selatan kembali menetapkan status tersangka terhadap Richard Cahyadi selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba.
Richard Cahyadi ditetapkan sebagai tersangka karena tersandung persoalan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kajari Muba Roy Riady SH MH, menyebutkan bahwa Selasa 3 September 2024 pihaknya bersama penyidik mengeluarkan siaran pers terkait perkembangan perkara penyidikan Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) yang ada Dinas PMD Muba.
"Dalam perkembangannya ditemukan dugaan peristiwa hukum lain berupa dugaan pidana gratifikasi dan pencucian uang. Sehingga berdasarkan ekspose perkara dan usul dari penyidik menerbitkan surat perintah penyelidikan gratifikasi dan TPPU," kata Roy Riady, Rabu (4/9/2024).
Lebih lanjut Mang Oy, sapaan akrabnya Roy Riady, dari status penyelidikan dinaikan ke penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan koordinasi dengan PPATK.
"Sehingga kita melakukan penetapan tersangka terhadap Richard Cahyadi selaku kadis PMD Muba sejak 2019. Tersangka terjerat dugaan Tindak Pidana Gratifikasi pasal 12B UU No 20 tahun 2021 perubahan uu no 31 tahun 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3 UU no 8 tahun 2010," ungkapnya.
Modus
Adapun modusnya menempatkan uang diduga hasil kejahatan ke rekening bawahannya dan membeli aset menyamarkan atas nama staf-stafnya dan lainnya masih dalam pengembangan penyidikan.
"Pastinya penyidik bekerja menggunakan konsep Follow the Money atau ikut aliran uang," jelasnya.
Perlu diketahui sebelumnya Kejari Muba menetapkan tersangka terhadap Richard Cahyadi selaku Kadis PMD dalam kasus aplikasi SANTAN yang ada Dinas PMD Muba.
Penetapan tersangka oleh Kejari Muba dilakukan pada Senin (19/8/2024) lalu.
Dalam perjalanan penyelidikan Kejati Sumsel menetapkan Richard Cahyadi pada kasus yang berbeda yakni kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa.
Richard Cahydi ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumsel pada Rabu (21/9/2024).
Dapatkan update terkini dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.
20 Soal Informatika Kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka Semester 2 Lengkap Kunci Jawaban Pilihan Ganda |
![]() |
---|
Diputuskan BRUT, Sebab Perintah Prabowo Cabut Tunjangan Anggota DPR RI tak Bisa Langsung Dieksekusi |
![]() |
---|
RUANGAN Eko Patrio dan Uya Kuya yang Berada di Lantai 19 & 20 Gedung Nusantara I, Begini Kondisinya! |
![]() |
---|
Demi Mencari Nafkah, Sejumlah Pedagang Tetap Nekat Jualan di Tengah Demo Ribuan Massa di DPRD Sumsel |
![]() |
---|
Akui Penampilan Sumsel United Belum Konsisten, Warning Nil Maizar: Tidak Boleh Lengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.