Pembunuh Siswi SMP Ditangkap

4 Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa AA Siswi SMP di Palembang Masih Dibawah Umur, Ini Kata Kriminolog 

Pelaku penganiayaan dan rudapaksa yang berujung hilangnya nyawa AA (13) seorang siswi SMP di kawasan kuburan cina Palembang masih dibawah umur

Editor: adi kurniawan
Handout
Polisi Temukan Video Porno di Handphone Milik Tersangka Utama Penganiayaan dan Rudapaksa AA siswi SMP di Palembang yang ditemukan tewas di areal pemakaman TPU Talang Kerikil atau kuburan cina Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Empat pelaku penganiayaan dan rudapaksa yang berujung hilangnya nyawa AA (13) seorang siswi SMP di kawasan TPU Talang Kerikil (kuburan cina), Palembang yang diamankan polisi masih berstatus pelajar dan dibawah umur.

Kasus tersebut menyita perhatian masyarakat kota Palembang karena pelaku dan korban yang berumur masih sangat belia.

Menurut Kriminolog Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Dr Martini Idris mengatakan, hukuman bagi para pelaku anak yang masih dibawah umur tidak akan sama dengan pelaku asusila yang sudah dewasa.

"Pelaku anak masih bisa dikenakan pasal leg spesialis yaitu UU nomor 17 tahun 2016 perubahan dari UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Segala apa yang me jadi permasalahan anak tersebut akan diatur, tetapi UU tersebut menggaris bawahi apabila anak melakukan tindak pidana diatas 15 tahun maka Tidak dikenakan restorative justice. Anak itu akan tetap dibina di lembaga Pemasyarakatan tentu hukumannya tidak sama dengan orang dewasa, " tutur Martini saat dihubungi via telepon, Rabu (4/9/2024).

Sesuai dengan sistem peradilan anak, pelaku anak ketika menjalani Berita acara pemeriksaan (BAP) harus didampingi dia harus didampingi pengarahan atau orangtua.
 
"Setidaknya harus ada yang mendampingi orangtua atau pengacara yang ditunjuk. Pelaku anak tetap bisa di proses dengan catatan ada pendamping dan dibina di lembaga," katanya.

Orangtua tetap bisa disalahkan atas perilaku dan kendali pergaulan anak yang bisa melakukan hal-hal tidak wajar tersebut. 

"Kesalahan utama dari tindak pidana yang dilakukan anak adalah orangtua. Membentuk perilaku dan sifat anak, ketika tidak ada filter lingkungan dan teknologi-lah yang akan ambil alih ," katanya.

Diancam 15 Tahun Penjara

Polisi telah menangkap empat orang pelaku penganiayaan hingga korban meninggal terhadap AA (13) siswi SMP di Palembang yang ditemukan tewas di areal pemakaman TPU Talang Kerikil atau kuburan cina Palembang.

Keempat pelaku masing-masing yakni IS (16), MZ (13), NS (12) dan AS (12) yang merupakan masih berstatus pelajar. Kini pelaku sedang ditahan di Polrestabes Palembang

Hal ini diungkap oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Dirkrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidodo, saat menggelar perkara ke 4 tersangka.

"Benar hari ini kita tetapkan 4 tersangka atas tewasnya korban AA, yang dianiaya dan di rudakpaska," ungkap Harryo yang juga didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, Rabu (4/9/2024), malam. 

Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, untuk pasal yang dikenakan kepada 4 pelaku ini sementara dikenakan pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3, pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 76 E Junto Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda senilai Rp3 Miliar.

Kronologi

Kombes Pol Harryo Sugihartono mengungkapkan kronologi pembunuhan sendiri berawal ke empat tersangka itu yakni IS MZ, NZ dan AS menonton kuda lumping yang tidak jauh dari lokasi tersebut. 

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved