Niat Pinjam Motor, Gusti Warga OI Malah Lakukan Pencurian di Rumah Pemilik Motor, Ini Kronologinya

Satreskrim Polrestabes Palembang melalui Unit Ranmor Pimpinan Kanit Iptu Jhoni Palapa berhasil menangkap pelaku pencurian

Editor: adi kurniawan
Handout
Pelaku pencurian dan barang bukti setelah Satreskrim Polrestabes Palembang melalui Unit Ranmor Pimpinan Kanit Iptu Jhoni Palapa berhasil menangkap pelaku pencurian, Senin (26/8/2024), malam.  

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Bergerak cepat melakukan penyelidikan Satreskrim Polrestabes Palembang melalui Unit Ranmor Pimpinan Kanit Iptu Jhoni Palapa berhasil menangkap pelaku pencurian, Senin (26/8/2024), malam. 

Pelaku yakni Gusti Randa (27) warga Lubuk Keliat Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir, hanya bisa terdiam saat petugas unit Ranmor Polrestabes Palembang melakukan penggerbekan di rumahnya. 

Meski sempat hendak kabur dan tidak mengaku perbuatannya, setelah diberikan penjelasan oleh petugas, Gusti pun akhirnya mengakui perbuatannya.

Dengan kepala tertunduk karena malu, ia pun langsung digiring petugas ke Polrestabes Palembang

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi pencurian yang dilakukan Gusti terjadi pada Jumat 25 Agustus 2024, sekitar pukul 06.00 di jalam Pangeran Ratu tepatnya di belakang Pasar Buah Kelurahan 15 ulu Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Dimana berawal saat pelaku meminjam motor milik korban yakni Dian Pranara (26), warga Jalan Embacang Lebih Keliat Ogan ilir, yang saat itu korban sedang berjualan di pasar.

Lalu saat itu pelaku mengetahui ada kunci rumah korban yang ada di kunci kontak motor milik korban.

"Awalnya pelaku hanya mau minjam motor, namun karena terlihat dikunci motor itu ada kunci rumah pelaku lalu timbullah niat mau mencuri," ungkap Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait melalui Kanit Ranmor, Iptu Jhoni Palapa, Kamis (29/8/2024), siang.

Lantaran timbul niat pelaku untuk melakukan pencurian dirumah korban, saat itu pelaku masuk kedalam rumah korban tanpa merusak apapun, kemudian mengambil 1 buah jam tangan milik korban.

"Saat pelaku mengembalikan motornya korban belum curiga, namun setelah pulang ke rumah baru lah tahu pelaku sudah mencuri jamnya," kata jhoni. 

Selain mengamankan pelaku, sambung Jhoni pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit jam tangan merek Alexander Christie warna kuning coklat dan 1 buah kotak jam merek Alexander Christie.

"Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun," tutupnya. 

Sedangkan, pelaku Gusti kepada petugas penyidik mengakui khilaf melakukan aksi pencurian ini.

"Khilaf pak," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved