Dugaan Pelecehan Mahasiswa di Palembang
Oknum Staf BAAK UIN Raden Fatah Palembang Lecehkan Mahasiswa Baru, Kenalan dari Grup Telegram
KN (49) yang melakukan pelecehan tersebut kepada korban AF adalah seorang mahasiswa baru di UIN Raden Fatah Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pelaku pelecehan sesama jenis yang dilakukan oleh oknum staff Biro BAAK terhadap seorang mahasiswa di Palembang kini ditahan dan diproses di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, usai digerebek oleh sejumlah mahasiswa dan warga.
Pelaku diketahui berinisial KN (49) yang melakukan pelecehan tersebut kepada korban AF adalah seorang mahasiswa baru di UIN Raden Fatah Palembang.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, pelaku dan korban kenal melalui grup telegram. Grup tersebut berisi informasi bagi mahasiswa baru yang diterima.
"Pelaku ini kenal dengan korban dari grup telegram yang isinya informasi seputar mahasiswa baru," ujar Anwar, Rabu (28/8/2024).
Kemudian pelaku chat pribadi ke Whatsapp korban dan menyampaikan keinginannya ingin mampir ke kosan korban.
"Dari perkenalan tersebut diketahui bahwa tersangka merupakan staf di bagian administrasi akademik kemahasiswaan di Universitas tempat korban kuliah. Perkenalan berlanjut melalui aplikasi Whatsapp, berkeinginan untuk mendatangi korban," katanya.
Peristiwa pertama terjadi pada 19 Agustus 2024 sekira pukul 19:30 WIB di kost tempat tinggal korban di Palembang. Korban sempat melawan dan mencegah tersangka untuk tidak melakukan hal tersebut, namun tersangka malah memegang kemaluan korban.
Kemudian peristiwa yang kedua kalinya terjadi pada 25 Agustus 2024. Namun saat kejadian korban merekam peristiwa tersebut menggunakan handphone tanpa sepengetahuan tersangka.
"Video yang memperlihatkan pelaku melakukan hal itu ke korban menjadi alat bukti kami. Itu korban merekam sendiri," katanya.
Barang Bukti berupa selembar baju kaos lengan pendek dan selembar celana Levis warna hitam milik korban serta sebuah flashdisk berisi rekaman video berdurasi 19 detik.
Atas perbuatannya dijerat pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto pasal 76 huruf E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Digerebek Lecehkan Korban
Diberitakan sebelumnya, saat sedang nongkrong, CP menerima pesan dari rekannya yakni AF. Temannya itu mengabarkan bahwa oknum staff Biro BAAK UIN Raden Fatah Palembang, datang ke kosannya.
"Lagi nongkrong terus korban memberi kabar sekitar jam setengah 9 malam, bilang kalau ada si pelaku datang ke kosan dia," kata CP, Senin (26/8/2024).
CP bersama delapan orang lainnya memutuskan untuk mendatangi kosan AF di kawasan Pakjo, Kota Palembang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.