Pilgub Sumsel 2024

KPU Sumsel Tetap Syarat Minimal 371.188 Suara Dukungan Parpol di Pemilihan Gubernur Sumsel 2024

Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, putusan KPU Sumsel ini menimbang dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Penulis: Arief Basuki | Editor: pairat
Tribun Sumsel.com/Arief Basuki
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 


Sementara nama pasangan lain Heri Amalindo- Popo Ali sekarang belum mendapatkan dukungan secara resmi dari partai politik. Namun dengan keputusan KPU Sumsel untuk syarat syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu 2024, untuk mengajukan pasangan calon di Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang baru tersebut, masih terbuka lebar mereka untuk maju. 


Pasalnya beberapa partai politik yang ada seperti PDIP meski hanya meraih 9 kursi, namun untuk perolehan suara meraih suara 543.067 atau 10,97 persen, secara hitung- hitungan bisa mengusung pasangan calon sendiri tanpa harus koalisi. 


Termasuk juga PKB yang pada Pileg lalu, meski hanya meraih 7 kursi namun untuk perolehan suara mencapai 478.691 yang melebihi ambang batas yang ditetapkan KPU Sumsel


Sedangkan partai Hanura yang memiliki 1 kursi jelas tidak bisa mengusulkan sendiri paslon, mengingat perolehan total suara jauh dari ambang batas yang ditetapkan KPU Sumsel,  karena hanya 90.297 suara dan jika ditambahkan dengan partai non kursi 168.871 suara atau total hanya 259.168 suara.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved