Berita Musi Rawas

Bawaslu Musi Rawas Ungkap Netralitas ASN Selalu Jadi Potensi Pelanggaran saat Pilkada

"Kami sudah memberikan himbauan kepada Pemkab Musi Rawas hingga ke tingkat desa, soal netralitas pada saat Pilkada," kata Yeni. 

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: pairat
Sripoku.com/Eko Mustiawan
Ketua Bawaslu Musi Rawas, Yenni Kartina. 

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS - Bawaslu Kabupaten Musi Rawas (Mura), mengungkapkan bahwa potensi kerawanan yang selalu terjadi saat Pilkada adalah ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN). 


Hal tersebut diungkap langsung oleh Ketua Bawaslu Musi Rawas, Yeni Kartina saat dikonfirmasi pada Minggu (25/08/2024). 


Yeni mengatakan, Bawaslu Musi Rawas sudah mengeluarkan dan memberikan imbauan kepada ASN di tingkat Pemerintah Kabupaten Musi Rawas hingga tingkat desa dan kelurahan.


"Kami sudah memberikan himbauan kepada Pemkab Musi Rawas hingga ke tingkat desa, soal netralitas pada saat Pilkada," kata Yeni. 


Imbauan tersebut diberikan lanjut Yeni, bahwa netralitas ASN, Kepala Desa (Kades) maupun perangkat, menjadi salah satu potensi kerawanan yang sering terjadi saat Pilkada. 


"Selain memberikan imbauan, kami juga rutin dan selalu mengingatkan dan memberikan sosialisasi, agar mereka menjaga netralitasnya. Kami sampaikan juga melalui Panwascam di setiap Kecamatan," ungkap Yeni.


Menurut Yeni, ketidaknetralan ASN, Kades dan perangkatnya, sangat besar potensinya terjadi, terlebih adanya bakal calon kepala daerah incumbent di Pilkada Musi Rawas mendatang.


"Seperti di Musi Rawas. Jadi kami tekannya kepada seluruh petugas Panwascam di setiap Kecamatan, untuk tetap mengawasi dan memberikan sosialisasi," tegas Yeni. 


Ditambahkan Yeni, berdasarkan pengalaman, pelanggaran ASN, Kades dan perangkat desa saat Pilkada, adalah dengan terlibat langsung dalam kampanye baik kampanye langsung maupun kampanye di media sosial. 


"Kami tegaskan, semuanya akan kami awasi baik di medsos maupun langsung. Tapi, untuk sejauh ini terkait laporan, kami belum menerimanya," ucap Yeni.


Lebih lanjut Yeni menjelaskan, apabila nantinya ada ASN, Kades maupun perangkat desa yang terlibat dalam politik, maka Bawaslu Musi Rawas akan memberikan rekomendasi kepada KASN dan juga kepala daerah.


"Jadi kalau terbukti, kami hanya berikan rekomendasi saja ke KASN dan Kepala Daerah, bahwa ASN ini atau Kades ini bersalah. Nanti, mereka yang menentukan sanksinya," tutup Yeni. (Eko Mustiawan/CR41)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved