Pilkada Palembang 2024

10 Parpol Non Kursi DPRD Bisa Usung Paslon Walikota di Pilkada Palembang, Eks Camat Siap Bertarung

Sejumlah partai politik non Parlemen di DPRD Palembang bisa mengusung pasangan calon walikota dan wakil walikota Palembang. 

Tayang:
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
handout
Syawaludin Ketua KPU Palembang 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sejumlah partai politik non Parlemen di DPRD Palembang bisa mengusung pasangan calon walikota dan wakil walikota Palembang. 

Setidaknya ada 10 parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD Palembang yang jika bergabung bisa mengusung calon sendiri. 

Hal ini diketahui setelah  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Di mana aturan tersebut yang menurunkan ambang batas pada pilkada serentak tahun 2024 ini.

Beberapa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tersebut diantaranya, partai Buruh yang meraih 6.370 suara, Gelora (5.946), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang meraih 6.213 suara. 

Kemudian partai Hanura (9.749), Garuda (2.412), Partai Bulan Bintang (PBB) meraih 4.971 suara, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meraih 15.862 suara. 

Dilanjutkan partai Perindo 15.219 suara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meraih 22.332 suara dan partai Ummat (10.851). 

Jika ditotal, suara dari 10 partai non kursi DPRD Palembang itu mencapai 99.925 suara atau 10,75 persen dari jumlah suara sah pada Pileg 14 Februari 2024 yang mencapai 929.176 suara dari jumlah pemilih sekitar 1,2 juta. 

Sedangkan berdasarkan putusan MK sebelumnya, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota jika telah memenuhi syarat, dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kota tersebut. 

Selain itu, jika partai politik lainnya yang saat ini belum berkoalisi seperti Gerindra, Golkar dan PDIP bisa saja mengusung pasangan calon sendiri, jika merujuk putusan MK. 

Mengingat suara partai Gerindra 136.484 suara atau sekitar 14, 69 persen, Golkar sebanyak 117.792 suara atau 12, 68 persen, termasuk PDIP yang meraih suara 83.141 atau 8, 95 persen. 

Sedangkan partai pemenang Pileg di Palembang Nasdem yang meraih 151.038 atau 16, 25 persen suara, serta partai lainnya seperti PKS 105.187 atau 11,3 suara, PKB 73.522 atau 7,91 persen, hingga PAN jika dalam  hitung- hitungan bisa mengusung paslon sendiri karena masih di atas 6,5 persen. Sebab PAN meraih 72.515 atau 7,8 persen. 

Ketua KPU kota Palembang Syawaludin sendiri, belum bisa memastikan untuk tolak ukur hitungan persentase syarat minimal dukungan suara partai politik di Pilkada Palembang. 

Meski ada gambarannya 6,5 persen, namun jajarannya masih berkoordinasi dengan KPU Sumsel dan KPU RI. Mengingat, persentase itu apakah berpatokan dengan DPT (Daftar Pemilihan Tetap) atau suara sah saja. 

"Kita masih koordinasi dengan KPU Sumsel, termasuk menunggu juknis dari KPU RI nantinya, " singkat Syawaludin, Jumat (23/8/2024). 

Disisi lain, salah satu nama yang mencuat yaitu Ketua Partai Hanura Palembang, Dr Arie Wijaya, S.STP, M.Si, yang sebelumnya sempat diisukan berpasangan dengan Fitrianti Agustinda, menyatakan akan maju sebagai Bakal Calon Walikota melalui Partai parlemen yang tersisa dan dukungan Partai non parlemen.

Mantan Camat Kalidoni ini, mantap menyatakan kesiapannya dan sekarang sedang berkoordinasi, dengan partai pemilik kursi parlemen maupun para partai non parlemen.

"Kita masih menjalin komunikasi dengan partai- partai yang ada, baik yang ada kursi di parlemen atau tidak. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada kejelasan, " singkat Arie saat dikonfirmasi. 

Disisi lain, pengamat politik sekaligus pakar hukum Tata Negara dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Prof Dr Febrian mengatakan, dengan adanya putusan MK ini memberikan peluang kepada kandidat yang belum memenuhi syarat minimal dukungan partai bisa ikut berkompetisi di Pilkada 2024.

"Pastinya putusan MK itu final dan mengikat, termasuk soal batas umur, " kata Febrian. 

Meski putusan itu harus dijalankan, nantinya dalam praktek apakah diubah dulu atau tidak aturan yang ada sebelumnya, mengingat setiap putusan MK itu berlaku sejak diputuskan. 

"Jelas dengan putusan itu, partai tanggung (raihan kursi atau suara terbatas) di daerah bisa mengusung sendiri, dan putusan pengadilan MK ini merupakan representasi keinginan rakyat untuk rasa keadilan bagi masyarakat, " ucap Febrian. 

Dijelaskan Febrian, dengan kondisi seperti itu bisa saja komposisi pasangan bakal calon kepala daerah nanti di setiap daerah mengalami perubahan, apalagi jika calon tersebut belum nyaman selama ini seperti di kota Palembang dan daerah lainnya di Sumsel dengan ambang batas yang turun saat ini. 

"Pastinya kalau belum enjoy seperti Palembang, Ratu Dewa saat ini baru Gerindra yang mendukung dan praktek politiknya harus koalisi parpol satu lagi, bisa dengan partai Golkar atau PDIP. Nah, jika Gerindra tanpa Golkar dan PDIP bisa tidak maju sendiri dengan putusan MK ini. Jadi, bisa jadi peta politik Pilkada berubah nanti, " pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved