Berita Tengku Dewi dan Andrew Andika

Penyebab Pengadilan Cibinong Hentikan Gugatan Cerai Tengku Dewi Diungkap, Istri Andrew Andika Kecewa

Berikut ungkapan kekecewaan Tengku Dewi usai Pengadilan Agama Cibinong menghentikan gugatan cerai terhadap suaminya, Andrew Andika.

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
Berikut ungkapan kekecewaan Tengku Dewi usai Pengadilan Agama Cibinong menghentikan gugata cerai terhadap suaminya, Andrew Andika. 

"Apakah saya mencabut gugatan 3 minggu sebelum melahirankan seperti berita yang beredar saat ini? 100 persen tidak benar," tulis Tengku Dewi.

Tengku Dewi sudah menyerahkan penjelasan soal kisruh gugatan cerainya di Pengadilan Agama Cibinong kepada kuasa hukumnya, Minola Sebayang.

"Jadi, stop menyebarkan berita tidak benar terkait ini tanpa mencari tahu dulu kebenarannya," tulis Tengku Dewi.

Sedangkan, Minola Sebayang kuasa hukum Tengku Dewi Putri menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah mencabut gugatan cerai di Pengadilan Agama Cibinong pada 4 Juli 2024.

"Kami sama sekali tidak pernah cabut gugatan cerai Tengku Dewi di Cibinong. Ini kekeliruan Pengadilan," kata Minola Sebayang di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

Minola pun sudah menanyakan langsung kepada Dewi, mengenai kabar dari Pengadilan. Istri Andrew Andika itu juga tidak pernah mendatangi Pengadilan untuk mencabut gugatan.

"Dewi juga bilang gak pernah secara langsung atau tidak mencabut gugatan itu. Ini kami sangat kaget, kok gugatan cerainya dicabut," ujar Minola.

Namun, Minola mengingat pernyataan hakim sebelum gugatan tersebut dicabut Pengadilan.

Dia menyebut salah satu hakim menanyakan keseriusan Dewi untuk menceraikan Andrew.

Pertanyaan tersebut dikarenakan Dewi sedang mengandung anak kedua dari Andrew.

Namun, Dewi memilih untuk meneruskan gugatan cerainya agar bisa berpisah.

"Dalam sidang Dewi bilang nggak mau nunggu lahir tetap mau cerai. Hakim pun bilang nggak ada himbauan atau melarang orang hamil mengajukan gugatan cerai, katanya akan ada hal seperti ini dan itu. Nah kenapa nggak ditunda dulu, Dewi bilang proses tetap jalan kalau prosesnya akan lebih lama dalam keadaan hamil gak masalah," jelasnya.

"Ini lah tanpa kita ketahui, keluar putusan secara ecourt bahwa penggugat mencabut gugatannya. Kita tidak pernah mencabut," tambahnya.

Minola mengakui pihaknya tidak pernah menerima surat kuasa dari Dewi untuk mencabut gugatan cerai dengan Andrew.

Sehingga, dia merasa pencabutan berkas cerai adalah subjektifitas dari hakim.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved