Selebgram Cut Intan Nabila Alami KDRT

KDRT di Depan Anak, Reaksi Pilu Buah Hati Cut Intan Nabila Saksikan sang Ibu Kesakitan, Stop Menyusu

Saksikan langsung sang ibu alami Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), reaksi pilu buah hati selebgram Cut Intan Nabila jadi sorotan.

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
Saksikan langsung sang ibu alami Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), reaksi pilu buah hati selebgram Cut Intan Nabila jadi sorotan. 

Armor mengaku lima kali menganiaya istrinya. Namun Intan Nabila ingat lebih dari itu.

"Lebih dari 5 kali? Saya saja tidak mampu menghitung berapa sering dia menyiksa saya," tulis Intan.

Intan Nabila meminta maaf kepada anaknya yang selama ini sudah dipertontonkan perlakuan kasar ayahnya.

Sudah melaporkan Armor ke polisi, Cut Intan Nabila pun kini memilih untuk bangkit.

Ia juga berusaha menghilangkan rasa traumanya bersama anak.

"Maafin mama ya nak, setelah ini kita sembuhin trauma ini bareng-bareng," tulisnya.

Tak Cabut Laporan Proses Hukum Jalan Terus

Intan menegaskan proses hukum untuk Armor akan terus berjalan. 

"Saya ingin meluruskan berita simpang-siur di luar sana terkait kasus saya di mana kasus ini masih terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada," kata Intan.

Armor Toreador sendiri tengah mengupayakan perdamaian secara kekeluargaan dengan restorative justice atau keadilan restoratif. 

Irawansyah, kuasa hukum Armor, mengungkapkan pihaknya kini tengah mengkonsultasikan dengan keluarga mengenai langkah apa yang bakal diambil. 

Polres Bogor sudah menetapkan Armor sebagai tersangka KDRT.

Dia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Kami juga memasukan Pasal Kekerasan Terhadap Anak, seperti yang kita lihat di video tersebut yaitu Pasal 80 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 dengan ancaman empat tahun delapan bulan ditambah sepertiga, itu hasil koordinasi kami dengan Kementerian PPA," kata Rio.

Armor juga akan dijerat Pasal Penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved