Selebgram Cut Intan Nabila Alami KDRT

Isu Armor Toreador Bakal Segera Bebas Mencuat, Kuasa Hukum Perjuangkan 3 Hak Suami Cut Intan Nabila

Kuasa hukum Armor Toreador, Irwansyah mengungkapkan update perkembangan kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila.

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
Kuasa hukum Armor Toreador mengungkapkan update perkembangan kasus KDRT Cut Intan Nabila. 

SRIPOKU.COM - Berikut update terbaru kasus KDRT yang dilakukan Armor Toreador terhadap istrinya, selebgram Cut Intan Nabila beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Armor Toreador telah ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT oleh Polres Bogor.

Armor Toredor bahkan dikabarkan bakal segera keluar.

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa hukum Armor Toreador, Irwansyah yang mengungkapkan update perkembangan kasus KDRT yang dilakukan kliennya terhadap Cut Intan Nabila.

Dikutip dari YouTube SCTV, Senin (16/9/2024), Irwansyah menegaskan sudah mengambil tiga langkah 'alternatif' untuk membebaskan Armor.

Pihaknya telah membahas langkahnya itu sehari setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

Alasan berkas kasus KDRT Cut Intan Nabila dikembalikan ke penyidik
Alasan berkas kasus KDRT Cut Intan Nabila dikembalikan ke penyidik (Kolase Sripoku.com/Instagram)

Baca juga: Perjuangan Ayah Armor Toreador Luluhkan Hati Cut Intan Nabila demi Selamatkan Anaknya Intropeksi

Disebutkan tiga langkah yang ditempuh Armor tersebut merupakan haknya sebagai tersangka yang dilindungi Undang-undang.

"Satu hari setelah Armor tertangkap kita mengajukan beberapa jalan (langkah) alternatif yang harus kita tempuh," kata Irwansyah.

"Ada tiga yang kita ajukan, yaitu penangguhan penahanan, restorative justice, lalu pra peradilan," lanjutnya.

Terlebih soal langkah pra peradilan yang akan ditempuh, Irwansyah memperkirakan kemungkinan persentase Armor bebas di atas 50 persen.

"Bagus semua itu, apalagi pra peradilan. Malah kita jamin di atas 50 persen bahwa kemungkinan bisa bebas," tegasnya.

"Itu haknya tersangka loh yang dilindungi undang-undang," lanjutnya.

Untuk diketahui kini Kejaksaan Negeri atau Kejari Bogor telah menerima berkas perkara KDRT Cut Intan Nabila sejak 20 Agustus 2024.

Namun berkas perkara itu telah dikembalikan oleh pihak Kejari Bogor ke Polres Bogor, Jawa Barat.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma membeberkan alasan mengembalikan berkas kasus KDRT Cut Intan ke polisi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved