DPR RI Tegaskan Rapat Paripurna RUU Pilkada Batal Digelar, Sufmi Dasco: Putusan MK Tetap Berlaku

Badan Legislatif (Baleg) DPR RI tak dapat RUU Pilkada disahkan karena rapat paripurna batal digelar, putusan Mahkaman Konstitusi (MK) tetap berlaku

Editor: adi kurniawan
Handout
Badan Legislatif (Baleg) DPR RI melalui Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad RUU Pilkada tidak disahkan karena rapat paripurna batal digelar, putusan Mahkaman Konstitusi (MK) tetap berlaku 

Ia menjelaskan Gibran sudah empat kali makan di warung Bu Imas dan selalu puas dengan pelayanannya.

"Kita siapkan sambutan khusus, jadi sudah prepare sejak tiga hari ini agar semuanya benar-benar siap karena kita harus memberikan pelayanan yang terbaik," tuturnya.

Demo di Depan MK

Aksi unjuk rasa tidak hanya dilakukan di depan gedung DPR RI, tetapi juga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Aktivis 1998, Alif Iman Nurlambang, mengingatkan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga DPR RI tak perlu melakukan revisi UU Pilkada.

“Kami datang untuk mendukung putusan MK. Kami menyebut bahwa demokrasi, konstitusi Indonesia dibegal oleh koalisi besar yang dipimpin (Presiden) Jokowi dan memanfaatkan DPR untuk kepentingan pelanggengan kekuasaannya,” bebernya.

Menurutnya, upaya DPR RI merevisi putusan MK telah mencoreng demokrasi.

“Hari ini kami menyatakan bahwa DPR dan Presiden telah ugal-ugalan membajak demokrasi kita,” katanya.

Alif Iman Nurlambang meminta masyarakat untuk mengawal putusan MK dan melakukan perlawanan terhadap DPR RI serta pemerintah.

“Ini sebuah seruan untuk seluruh rakyat Indonesia, seruan yang disampaikan oleh para guru besar, tokoh bangsa untuk seluruh rakyat sama-sama menyatakan protesnya,” ujarnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved