DPR RI Tegaskan Rapat Paripurna RUU Pilkada Batal Digelar, Sufmi Dasco: Putusan MK Tetap Berlaku
Badan Legislatif (Baleg) DPR RI tak dapat RUU Pilkada disahkan karena rapat paripurna batal digelar, putusan Mahkaman Konstitusi (MK) tetap berlaku
SRIPOKU.COM -- Badan Legislatif (Baleg) DPR RI tak dapat RUU Pilkada disahkan karena rapat paripurna batal digelar.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Menurutnya, aturan yang berlaku pada Pilkada 2024 mengacu pada putusan Mahkaman Konstitusi (MK).
Pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada Selasa (27/8/2024).
Ia menjelaskan rapat paripurna DPR RI hanya digelar pada Selasa dan Kamis.
Pada hari ini, rapat batal digelar karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Melalui akun X @bang_dasco, politikus partai Gerindra ini menyatakan hasil sidang MK yang akan berlaku pada pendaftaran calon kepala daerah.
"Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora."
"Batalnya pengesahan revisi uu pilkada pada saat awal rapat paripurna jam 10.00 wib ,dipagi hari," tulisnya, Kamis (22/8/2024).
Sebelumnya, Sufmi Dasco menjelaskan DPR RI tak punya jadwal lagi untuk menggelar rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada.
"Enggak ada, karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," ucapnya.
Ia membantah akan diadakannya rapat paripurna pada tengah malam.
“Aspirasi dari masyarakat itu kita dengar. Tapi, mekanisme yang berjalan juga memang tadi tidak mungkin. Begitu saja,” imbuhnya.
Gibran Tak Jawab Isu RUU Pilkada
Sejumlah sivitas akademika, aktivis, hingga artis melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Kamis (22/8/2024).
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 5 SD Halaman 66 Kurikulum Merdeka, Tugas Ayo Berkarya |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Inggris Kelas 8 SMP Materi CHAPTER 4 KEEP OUR NEIGHBORHOOD CLEAN |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Inggris Kelas 8 SMP Materi CHAPTER 3 MY CLEAN ENVIRONMENT |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 8 SMP Halaman 54-55 Kurikulum Merdeka, Section 2 - Reading |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Inggris Kelas 8 SMP Materi CHAPTER 2 A LESSON FROM A STORY |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.